حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ.
Terjemahan
Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Jangan menjual buah-buahan itu sampai kondisinya yang baik menjadi jelas."

Comment

Kitab Transaksi - Sahih Muslim 1538a

"Jangan menjual buah-buahan sampai kondisi baiknya menjadi jelas."

Komentar tentang Larangan

Hadis mulia ini menetapkan prinsip dasar dalam hukum komersial Islam yang melarang penjualan buah-buahan sebelum kondisinya menjadi jelas dan kesesuaiannya untuk dikonsumsi dikonfirmasi. Keputusan ini termasuk dalam kategori gharar (ketidakpastian) yang telah dilarang oleh Pembuat Hukum untuk melindungi hak-hak pembeli dan penjual.

Kebijaksanaan di balik larangan ini adalah untuk mencegah perselisihan yang timbul dari ketidakpastian mengenai hasil dan kualitas produk. Jika buah-buahan dijual saat masih mentah atau sebelum kondisi akhirnya diketahui, ini merupakan penjualan yang tidak sah karena unsur perjudian dan konsekuensi yang tidak diketahui.

Interpretasi Ilmiah

Para ulama klasik telah menentukan bahwa "kondisi baik menjadi jelas" berarti ketika buah-buahan mencapai keadaan di mana pematangannya terjamin dan kebebasannya dari cacat menjadi nyata. Untuk kurma, ini adalah ketika mereka mulai berubah menjadi merah atau kuning; untuk anggur, ketika mereka menjadi manis dan dapat dimakan; untuk buah-buahan lain sesuai dengan tanda-tanda spesifik pematangannya.

Keputusan ini berlaku secara analogi untuk semua produk pertanian dan komoditas yang hasil akhirnya tidak pasti pada saat kontrak. Prinsip ini meluas ke transaksi komersial modern di mana subjek masalah tetap tidak pasti atau bergantung pada peristiwa masa depan.

Implikasi Hukum

Penjualan yang dilakukan bertentangan dengan larangan ini tidak sah (batil) menurut mayoritas ulama. Pembeli berhak membatalkan kontrak jika mereka menemukan pelanggaran.

Hadis ini menunjukkan sifat komprehensif etika komersial Islam yang berusaha menghilangkan ambiguitas dan memastikan transparansi dalam semua urusan keuangan, sehingga melestarikan hak milik dan mencegah konflik dalam komunitas Muslim.