حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ.
Terjemahan
Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Jangan membeli buah sampai kondisinya bersih, dan jangan membeli kurma segar. Sebuah hadis seperti ini telah dilaporkan oleh Ibnu 'Umar melalui rantai pemancar lain.

Comment

Larangan Transaksi yang Tidak Pasti (Gharar)

Riwayat ini dari Sahih Muslim 1538 b dalam Kitab Transaksi melarang dua jenis penjualan yang melibatkan ketidakpastian (gharar) yang membatalkan transaksi. Larangan pertama berkaitan dengan membeli buah sebelum kondisinya menjadi jelas - artinya sebelum matang dan kualitasnya terlihat jelas. Larangan kedua secara khusus membahas pembelian kurma segar di pohon kurma sebelum siap untuk dikonsumsi.

Komentar Ilmiah tentang Transaksi Buah

Ulama klasik menjelaskan bahwa membeli buah yang belum matang melibatkan gharar karena pembeli tidak dapat memastikan apakah buah akan berkembang dengan baik, tetap dapat dimakan, atau dihancurkan oleh hama atau cuaca. Ketidakpastian ini melanggar prinsip Islam bahwa penjualan harus bebas dari ambiguitas yang berlebihan.

Larangan ini berlaku terutama untuk buah yang membutuhkan waktu untuk matang, seperti kurma, anggur, dan hasil bumi serupa. "Kondisi jelas" mengacu pada buah mencapai keadaan di mana kualitas dapat dimakannya terjamin dan cacat apa pun terlihat jelas bagi pembeli dan penjual.

Keputusan Khusus tentang Kurma Segar

Penyebutan eksplisit kurma segar (al-busr) memiliki makna khusus karena kurma adalah komoditas pertanian utama di Madinah. Para ulama mencatat bahwa kurma segar mengalami transformasi signifikan selama pematangan, berubah dalam berat, kualitas, dan nilai.

Larangan ini mencegah perselisihan yang timbul ketika kurma dijual sebelum matang, karena produk akhir mungkin sangat berbeda dari yang diantisipasi pada saat penjualan. Keputusan ini memastikan keadilan dan menghilangkan ambiguitas dalam transaksi komersial.

Metodologi Hukum dan Penerapan

Ahli hukum menyimpulkan dari hadis ini prinsip umum bahwa setiap penjualan yang melibatkan hasil yang tidak diketahui atau pengiriman yang tidak pasti termasuk dalam gharar yang dilarang. Ini mencakup produk pertanian, barang manufaktur, dan layanan di mana hasil akhir tetap tidak pasti pada saat kontrak.

Keputusan ini bertujuan untuk melindungi kedua belah pihak dari kerugian potensial dan mencegah konflik yang timbul dari perjanjian yang ambigu. Penerapan modern termasuk melarang kontrak berjangka di mana objek penjualan belum ada atau spesifikasinya tetap tidak pasti.