وَحَدَّثَنِي أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، - يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ - عَنْ مَطَرٍ الْوَرَّاقِ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ .
Terjemahan
Jabir b. 'Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang penyewaan tanah. Bukair (salah satu narator) berkata
Nafi' melaporkan kepadaku bahwa dia mendengar Ibnu 'Umar (Allah berkenan dengan mereka) berkata: Kami biasa memberikan tanah sewa; kami kemudian meninggalkan praktik ini ketika kami mendengar hadis Rafi' b. Khadij.