وَحَدَّثَنِي أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، - يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ - عَنْ مَطَرٍ الْوَرَّاقِ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ ‏.‏
Terjemahan
Nafi melaporkan bahwa Ibnu Umar (Allah berkenan dengan mereka) menyewa tanahnya selama masa hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan selama kekhalifahan Abu Bakar dan Umar dan Utsman (Allah berkenan dengan mereka) dan selama periode awal kekhalifahan Muawiya sampai pada akhir pemerintahan Muawiya, sampai kepadanya (Ibnu 'Umar) bahwa Rafi b. Khadij (Allah berkenan kepadanya) meriwayatkan (sebuah hadis) di mana (di sana adalah dekrit) larangan oleh Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم). Dia (Ibnu 'Umar) pergi kepadanya (Rafi b. Khadij) dan aku bersamanya dan dia bertanya kepadanya, lalu dia berkata

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dulu melarang penyewaan tanah. Maka Ibnu Umar (Allah berkenan dengan mereka) meninggalkannya, dan kemudian setiap kali dia ditanya tentang hal itu, dia berkata: Rafi b. Khadij (Allah berkenan kepadanya) menuduh bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarangnya.