'Umar b. al-Khattab (Allah ridho kepadanya) menyampaikan khotbah pada hari Jumat dan menyebutkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dan dia juga menyebutkan Abu Bakar (Allah ridho kepadanya) dan kemudian berkata: Aku tidak meninggalkan masalah apa pun yang lebih sulit daripada masalah Kalala. Saya tidak merujuk pada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) lebih berulang kali daripada dalam kasus masalah Kalala, dan dia (Nabi Suci) tidak pernah menunjukkan kejengkelan yang lebih kepada saya daripada dalam hal masalah ini, sedemikian rupa sehingga dia memukul dada saya dengan jari-jarinya dan berkata: 'Umar, apakah ayat itu diturunkan di musim panas, di akhir Sura al-Nisa' tidak cukup untuk Anda? Hadrat 'Umar (kemudian) berkata: Jika saya masih hidup, saya akan memberikan keputusan seperti itu tentang (Kalala) sehingga setiap orang akan dapat memutuskan apakah dia membaca Al-Qur'an atau tidak.
Kitab Aturan Warisan - Sahih Muslim 1617 a
Riwayat ini dari 'Umar ibn al-Khattab (semoga Allah meridhainya) membahas masalah kompleks Kalala - orang yang meninggal tanpa meninggalkan orang tua atau anak sebagai ahli waris. Istilah Kalala muncul dalam Surah an-Nisa' ayat 12 dan ayat 176, yang membahas pembagian warisan untuk kasus seperti itu.
Komentar Ilmiah tentang Kalala
Kalala mewakili salah satu masalah paling rumit dalam hukum waris Islam (Fara'id). Tanggapan Nabi (ﷺ) menunjukkan bahwa ini adalah pertanyaan yang memerlukan pemahaman mendalam tentang ayat-ayat Al-Quran daripada wahyu tambahan.
Ayat yang dirujuk "diturunkan pada musim panas" adalah Surah an-Nisa' ayat 176, yang secara khusus membahas warisan Kalala: "Mereka meminta keputusan kepadamu. Katakanlah: 'Allah memberikan keputusan kepadamu tentang orang yang tidak memiliki orang tua atau anak...'"
Pernyataan 'Umar menunjukkan pendekatan teliti para Sahabat dalam memahami perintah Al-Quran sepenuhnya sebelum mengeluarkan keputusan, terutama dalam masalah kompleks yang mempengaruhi bagian warisan yang sah bagi orang-orang.
Implikasi Hukum
Hadis ini menetapkan bahwa semua panduan yang diperlukan untuk kasus Kalala ada dalam Al-Quran, khususnya keputusan komprehensif dalam Surah an-Nisa'.
Penekanan Nabi (ﷺ) pada kecukupan panduan Al-Quran mengajarkan kita untuk mencari solusi dalam teks yang diwahyukan sebelum mencari di tempat lain.
Putusan yang dimaksudkan 'Umar akan menjelaskan penerapan aturan Al-Quran yang ada, membuatnya dapat diakses oleh semua Muslim, baik yang sangat mendalami studi Al-Quran maupun tidak.