حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ، أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ، عَنِ ابْنِ أَبِي خَالِدٍ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْبَرَاءِ، قَالَ آخِرُ آيَةٍ أُنْزِلَتْ مِنَ الْقُرْآنِ ‏{‏ يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلاَلَةِ‏}‏
Terjemahan
Abu Isaq berkata bahwa dia mendengar al-Bara' b. 'Azib (Allah ridho kepadanya) berkata

Surah lengkap terakhir yang diwahyukan (dalam Al-Qur'an) adalah Sura Tauba (i e. al-Bara'at, ix.), dan ayat terakhir yang diwahyukan adalah yang berkaitan dengan Kalala.

Comment

Wahyu Terakhir: Surah At-Tawbah

Kitab Aturan Warisan, sebagaimana didokumentasikan dalam Sahih Muslim 1618 c, menegaskan bahwa surah lengkap terakhir yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad (semoga damai besertanya) adalah Surah At-Tawbah (juga dikenal sebagai al-Bara'ah). Surah ini memiliki signifikansi yang khas karena merupakan satu-satunya bab dalam Al-Qur'an yang tidak diawali dengan Basmalah (Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang). Isinya terutama membahas pengakhiran perjanjian dengan kaum musyrik, seruan untuk jihad, dan pengungkapan kemunafikan.

Ayat Kalālah

Ayat terakhir yang diwahyukan dalam seluruh Al-Qur'an berkaitan dengan aturan warisan untuk "Kalālah"—seseorang yang meninggal tanpa meninggalkan keturunan (anak-anak) maupun leluhur (orang tua) sebagai ahli waris langsung. Keputusan ini, yang ditemukan dalam Surah An-Nisa' (4:176), memberikan penjelasan ilahi tentang pembagian harta warisan dalam keadaan khusus seperti itu.

Ulama klasik, seperti Imam Ibn Kathir, menjelaskan bahwa ayat ini merupakan puncak dari wahyu, menyediakan sistem hukum warisan yang lengkap dan adil. Penempatannya sebagai wahyu terakhir menekankan pentingnya tertinggi yang ditempatkan Islam dalam menegakkan keadilan dalam urusan keuangan, bahkan pada akhir misi kenabian.

Signifikansi Ilmiah

Narasi ini menyoroti prinsip dasar dalam yurisprudensi Islam: penghapusan (naskh) dan spesifikasi keputusan sebelumnya oleh wahyu-wahyu berikutnya. Hukum warisan diwahyukan secara bertahap, dengan ayat Kalālah memberikan keputusan akhir dan definitif tentang masalah yang kompleks.

Penulis: Sahih Muslim. Ketepatan dalam mendokumentasikan kronologi wahyu, seperti yang terlihat dalam hadis ini, sangat penting untuk memahami perkembangan hukum Islam dan memastikan bahwa perintah ilahi terbaru tentang masalah apa pun didahulukan, sehingga menjaga integritas dan finalitas kode hukum Islam.