وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا أَبُو صَفْوَانَ الأُمَوِيُّ، عَنْ يُونُسَ الأَيْلِيِّ، ح وَحَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، - وَاللَّفْظُ لَهُ - قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ، شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمَيِّتِ عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْأَلُ ‏"‏ هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ مِنْ قَضَاءٍ ‏"‏ ‏.‏ فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ وَفَاءً صَلَّى عَلَيْهِ وَإِلاَّ قَالَ ‏"‏ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ ‏"‏ ‏.‏ فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ قَالَ ‏"‏ أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّيَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abu Huraira radhi.yallahu 'antulah menceritakan bahwa ketika mayat orang mati yang memiliki beban hutang kepadanya dibawa kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dia akan bertanya apakah dia telah meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi hutangnya, dan jika harta yang tersisa cukup untuk (tujuan itu), dia menjalankan shalat pemakaman untuknya. jika tidak, dia berkata (kepada teman-temannya)

Anda mengamati doa untuk teman Anda. Tetapi ketika Allah membuka pintu kemenangan baginya, dia berkata: Aku lebih dekat dengan orang-orang mukmin daripada mereka sendiri, jadi jika ada yang meninggal meninggalkan hutang, pembayarannya adalah tanggung jawabku, dan jika ada yang meninggalkan harta, itu jatuh ke ahli warisnya.

Comment

Kitab Aturan Warisan

Penulis: Sahih Muslim | Referensi Hadis: Sahih Muslim 1619 a

Konteks dan Kesempatan Wahyu

Pernyataan mulia ini diucapkan oleh Nabi Muhammad (semoga damai besertanya) setelah penaklukan Khaibar, sebuah kemenangan penting yang memperkuat komunitas Muslim. Ini menunjukkan perannya yang komprehensif sebagai pemimpin spiritual dan kepala negara, menetapkan prinsip-prinsip kesejahteraan sosial dan warisan yang akan mengatur Ummah.

Komentar Ilmiah tentang Teks

"Aku lebih dekat kepada orang-orang beriman daripada diri mereka sendiri" menandakan penjagaan spiritual Nabi dan tanggung jawabnya untuk kesejahteraan akhir orang-orang beriman, melampaui bahkan perawatan mereka sendiri untuk diri mereka dalam hal agama dan kesuksesan akhir.

"Jika seseorang meninggal meninggalkan hutang, pembayarannya adalah tanggung jawabku" menetapkan prinsip tanggung jawab negara untuk hutang Muslim yang meninggal yang tidak memiliki aset yang cukup. Ini mencerminkan konsep solidaritas sosial Islam dan memastikan bahwa hak-hak kreditur dihormati, menjaga keadilan ekonomi dalam masyarakat.

"Jika seseorang meninggalkan properti, itu diberikan kepada ahli warisnya" merupakan deklarasi mendasar dari hukum warisan Islam. Pernyataan ini membatalkan kebiasaan sebelumnya di mana properti mungkin diambil alih oleh penguasa atau lainnya, sebaliknya mewajibkan bahwa kekayaan dengan benar diteruskan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan bagian-bagian rinci yang ditetapkan dalam Al-Quran.

Implikasi Hukum dan Teologis

Hadis ini menetapkan tiga prinsip kritis: status khusus Nabi sebagai penjaga komunitas, konsep tanggung jawab kolektif untuk hutang individu, dan ketidakbolehan hak warisan. Para ulama mencatat bahwa meskipun peran spesifik Nabi adalah unik, prinsip-prinsip penyelesaian hutang dan distribusi warisan tetap mengikat bagi komunitas Muslim.