وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا أَبُو صَفْوَانَ الأُمَوِيُّ، عَنْ يُونُسَ الأَيْلِيِّ، ح وَحَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، - وَاللَّفْظُ لَهُ - قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ، شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمَيِّتِ عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْأَلُ ‏"‏ هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ مِنْ قَضَاءٍ ‏"‏ ‏.‏ فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ وَفَاءً صَلَّى عَلَيْهِ وَإِلاَّ قَالَ ‏"‏ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ ‏"‏ ‏.‏ فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ قَالَ ‏"‏ أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّيَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abn Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) telah mengatakan ini

Demi Dia di tangan-Nya kehidupan Muhammad, tidak ada orang mukmin di bumi yang dengannya aku tidak paling dekat di antara semua orang. Barangsiapa di antara kamu (mati) dan meninggalkan hutang, Aku ada di sana untuk membayarnya, dan barangsiapa di antara kamu (mati) meninggalkan anak-anak, Aku ada di sana untuk menjaga mereka. Dan barangsiapa di antara kamu meninggalkan harta benda, itu adalah untuk pewaris siapa pun dia.

Comment

Kitab Aturan Warisan - Sahih Muslim 1619 c

Demi Dia yang di Tangan-Nya kehidupan Muhammad, tidak ada seorang beriman di bumi yang dengannya aku bukan yang terdekat di antara semua orang. Barangsiapa di antara kamu (meninggal) dan meninggalkan hutang, aku ada untuk membayarnya, dan barangsiapa di antara kamu (meninggal) meninggalkan anak-anak, aku ada untuk mengurus mereka. Dan barangsiapa di antara kamu meninggalkan harta, itu adalah untuk ahli waris siapa pun dia.

Komentar tentang Tanggung Jawab Kenabian

Hadis mulia ini menetapkan perwalian komprehensif Nabi Muhammad (semoga damai atasnya) atas umat Muslim. Pernyataannya "terdekat di antara semua orang" menandakan kedekatan spiritual dan tanggung jawab praktis terhadap orang beriman, menetapkannya sebagai wali utama untuk komunitas.

Komitmen Nabi untuk menyelesaikan hutang menunjukkan penekanan Islam pada tanggung jawab keuangan dan melindungi hak-hak kreditur. Kewajiban ini didahulukan bahkan atas distribusi warisan, memastikan almarhum memenuhi komitmen ilahi dan duniawinya.

Prinsip Warisan yang Ditetapkan

Pernyataan "harta adalah untuk ahli waris siapa pun dia" menetapkan prinsip warisan Islam fundamental bahwa harta warisan harus didistribusikan menurut hukum ilahi, bukan preferensi pribadi. Ini mencegah praktik pra-Islam yang mengesampingkan kerabat tertentu dan memastikan bagian yang ditetapkan Allah dihormati.

Para ulama menafsirkan ini sebagai penegasan bagian warisan tetap (fara'id) yang diwahyukan dalam Al-Quran, di mana bagian spesifik dialokasikan kepada ahli waris yang ditetapkan. Frasa "siapa pun dia" menekankan bahwa hak warisan ditentukan oleh Syariah, bukan keinginan almarhum atau adat kesukuan.

Implikasi Hukum dan Aplikasi Kontemporer

Hadis ini, yang tercatat dalam Sahih Muslim, membentuk dasar sistem warisan Islam di mana hutang dan biaya pemakaman dibayar terlebih dahulu, diikuti oleh pelaksanaan wasiat yang sah (hingga sepertiga harta warisan), dengan sisanya didistribusikan kepada ahli waris Quran sesuai bagian tetap.

Perwalian Nabi atas anak yatim menetapkan tanggung jawab negara terhadap anggota masyarakat yang rentan. Pemerintah Islam kontemporer harus mempertahankan sistem untuk kesejahteraan anak yatim, mencerminkan model kenabian tanggung jawab sosial ini di luar sekadar aturan warisan hukum.