Inilah yang diriwayatkan Abu Huraira (Allah 'anhuhibur) kepada kita dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan dia meriwayatkan banyak hadits, dan salah satunya adalah ini: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Aku, menurut Kitab Allah, Maha Agung lagi Maha Agung, paling dekat dengan orang-orang yang beriman dari semua manusia. Maka siapa pun di antara kamu yang mati karena hutang atau meninggalkan anak-anak yang miskin, kamu harus memanggil aku (untuk meminta bantuan), karena aku adalah walinya. Dan siapa di antara kamu yang meninggalkan harta, pewarisnya berhak mendapatkannya, siapa pun dia.
Kitab Aturan Warisan - Sahih Muslim 1619 d
Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Hadis mulia dari Sahih Muslim ini mengandung hikmah mendalam mengenai perwalian Nabi dan prinsip-prinsip warisan. Utusan Allah (semoga damai menyertainya) menetapkan kedekatan spiritualnya dengan orang-orang beriman sebagaimana ditetapkan dalam Al-Qur'an, menjadikannya wali utama bagi mereka yang dalam kesulitan.
Tafsir Perwalian Kenabian
Ketika Nabi berkata "Aku paling dekat dengan orang-orang beriman," ini merujuk pada statusnya sebagai pelindung dan penolong utama. Para ulama menjelaskan bahwa kedekatan ini baik di dunia ini melalui Sunnahnya maupun di akhirat melalui syafaatnya. Instruksinya untuk "panggil aku untuk bantuan" berarti mencari bantuan dengan mengikuti ajarannya dan mencari rahmat Allah melalui teladan berkahnya.
Penyebutan khusus tentang hutang dan anak-anak yang miskin menyoroti kepedulian Nabi terhadap anggota masyarakat yang paling rentan. Ini menetapkan tanggung jawab komunitas terhadap mereka yang terbebani hutang dan anak-anak yatim, dengan Nabi sebagai wali simbolis mereka.
Prinsip Warisan Islam
Bagian terakhir "siapa pun yang meninggalkan harta, ahli warisnya berhak mendapatkannya" menetapkan prinsip dasar bahwa hak warisan ditentukan oleh hukum Syariah. Ini mengonfirmasi bahwa transfer kekayaan harus mengikuti pedoman ilahi daripada preferensi pribadi.
Komentator klasik mencatat bahwa hadis ini melengkapi ayat-ayat warisan rinci dalam Surah An-Nisa. Pernyataan Nabi memperkuat bahwa distribusi warisan adalah amanah suci yang harus dilaksanakan sesuai dengan resep Al-Qur'an, memastikan keadilan di antara ahli waris dan mencegah distribusi kekayaan yang sewenang-wenang.