وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا أَبُو صَفْوَانَ الأُمَوِيُّ، عَنْ يُونُسَ الأَيْلِيِّ، ح وَحَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، - وَاللَّفْظُ لَهُ - قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ، شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمَيِّتِ عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْأَلُ ‏"‏ هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ مِنْ قَضَاءٍ ‏"‏ ‏.‏ فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ وَفَاءً صَلَّى عَلَيْهِ وَإِلاَّ قَالَ ‏"‏ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ ‏"‏ ‏.‏ فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ قَالَ ‏"‏ أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّيَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang meninggalkan harta, itu untuk para pewaris; dan dia yang meninggalkan anak-anak miskin, maka adalah tanggung jawab saya (untuk menjaga mereka).

Comment

Kitab Aturan Warisan - Sahih Muslim 1619 e

Hadis mulia ini dari Nabi Muhammad (semoga damai bersamanya) menetapkan dua prinsip dasar hukum waris Islam dan tanggung jawab sosial. Pernyataan "Barangsiapa meninggalkan harta, itu adalah untuk para ahli waris" mengonfirmasi distribusi ilahi bagian warisan sebagaimana ditetapkan dalam Al-Quran, sementara "barangsiapa meninggalkan anak-anak yang miskin, maka itu adalah tanggung jawabku" menunjukkan peran Nabi sebagai pelindung yang rentan.

Komentar tentang Distribusi Harta

Bagian pertama menekankan bahwa Muslim yang meninggal tidak dapat secara sewenang-wenang mendistribusikan kekayaan mereka melalui wasiat melebihi sepertiga dari harta mereka. Dua pertiga sisanya harus didistribusikan sesuai dengan bagian tetap yang ditetapkan dalam Surah An-Nisa. Ini mencegah favoritisme dan memastikan keadilan ilahi dalam transfer kekayaan.

Ulama Islam menjelaskan bahwa keputusan ini melindungi hak ahli waris yang sah dan menjaga harmoni keluarga. Distribusi mengikuti presisi matematis, dengan bagian dialokasikan kepada orang tua, pasangan, anak-anak, dan kerabat lainnya sesuai dengan hubungan spesifik mereka dengan almarhum.

Komentar tentang Kesejahteraan Yatim

Bagian kedua menetapkan tanggung jawab negara Islam terhadap anak-anak yatim tanpa sarana dukungan. Komentator klasik mencatat bahwa tanggung jawab ini melampaui peran pribadi Nabi untuk mencakup seluruh komunitas Muslim dan otoritas pemerintahannya.

Ulama seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini membentuk dasar untuk mendirikan perbendaharaan publik (bayt al-mal) untuk merawat yatim, orang miskin, dan anggota masyarakat rentan lainnya. Negara harus memastikan anak-anak ini menerima pengasuhan, pendidikan, dan dukungan keuangan yang tepat hingga mereka mencapai kemandirian.

Implikasi Hukum dan Sosial

Hadis ini menunjukkan sifat komprehensif hukum Islam, menyeimbangkan hak properti individu dengan kesejahteraan sosial kolektif. Sementara warisan mengikuti formula hukum yang ketat, komunitas memikul tanggung jawab bagi mereka yang ditinggalkan tanpa persediaan yang memadai.

Ulama tradisional menekankan bahwa kedua prinsip ini bekerja bersama: sistem warisan menyediakan bagi sebagian besar anggota keluarga, sementara jaring pengaman sosial menangkap mereka yang mungkin jatuh melalui celah, memastikan tidak ada anak yang ditinggalkan miskin dalam masyarakat Islam.