Dia yang tidak membaca Fatihat al-Kitab tidak dikreditkan karena telah menjalankan shalat.
Kitab Doa - Sahih Muslim 394 a
Siapa yang tidak membaca Fatihat al-Kitab tidak dianggap telah melaksanakan shalat.
Komentar tentang Hadis
Hadis mulia ini menetapkan kewajiban mendasar untuk membaca Surah al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat wajib. Para ulama Islam sepakat bahwa pembacaan al-Fatihah adalah rukun (rukn) shalat, tanpanya shalat tidak sah.
Frasa "tidak dianggap telah melaksanakan shalat" menunjukkan kekurangan parah dan pembatalan shalat ketika komponen penting ini diabaikan. Keputusan ini berlaku baik untuk imam maupun individu yang shalat sendirian, menurut pendapat mayoritas ahli fikih.
Al-Fatihah secara unik disebut "Umm al-Qur'an" (Ibu Al-Qur'an) dan "al-Sab' al-Mathani" (Tujuh Ayat yang Sering Diulang) karena sifatnya yang komprehensif mengandung pujian kepada Allah, penegasan Kekuasaan-Nya, dan permohonan petunjuk ke Jalan yang Lurus.
Hikmah di balik kewajiban ini terletak pada dialog yang terjalin antara hamba dan Tuhannya, seperti disebutkan dalam hadis qudsi: "Aku telah membagi shalat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian..." Dengan demikian, mengabaikan bacaannya memutuskan persekutuan spiritual ini.
Keputusan Hukum
Mazhab Hanafi sedikit berbeda, menganggapnya wajib (wajib) daripada rukun, tetapi tetap penting untuk keabsahan shalat menurut pendapat yang paling kuat.
Bagi yang mengikuti imam dalam shalat yang terdengar, mayoritas berpendapat bahwa mendengarkan dengan saksama sudah cukup menggantikan pembacaan pribadi, meskipun beberapa ulama merekomendasikan pembacaan diam selama jeda imam.
Jika seseorang lupa membaca al-Fatihah dalam suatu rakaat, mereka harus melakukan sujud sahwi untuk menebus kelalaian tersebut, menurut banyak ulama.