Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Barangsiapa tidak membaca Umm Al-Qur'an tidak dikreditkan dengan menjalankan shalat.
Kitab Doa - Sahih Muslim 394 b
Rasulullah (ﷺ) bersabda: Barangsiapa tidak membaca Umm al-Qur'an, maka tidak dianggap telah melaksanakan shalat.
Komentar tentang Hadis
Hadis mulia ini dari Sahih Muslim menetapkan kewajiban mendasar untuk membaca Surah al-Fatihah (Umm al-Qur'an) dalam setiap rakaat shalat. Frasa "tidak dianggap telah melaksanakan shalat" menunjukkan bahwa shalat tidak sah tanpa pembacaannya.
Umm al-Qur'an, yang berarti "Ibu dari Al-Qur'an," adalah bab pembuka yang mengandung inti dari seluruh Al-Qur'an. Pembacaannya adalah rukun (rukn) shalat menurut mayoritas ulama, tanpanya shalat batal dan tidak sah.
Hikmah di balik ketentuan ini adalah bahwa Surah al-Fatihah membentuk dialog esensial antara hamba dan Tuhannya selama shalat, yang berisi pujian, ibadah, pencarian petunjuk, dan penegasan kedaulatan ilahi.
Konsensus Ulama
Keempat mazhab fikih Islam sepakat tentang sifat wajib membaca Surah al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat wajib. Mazhab Hanafi membuat pengecualian bagi makmum dalam shalat berjamaah ketika bacaannya terdengar.
Ketentuan ini berlaku baik untuk imam maupun jamaah individu dalam shalat sirri dan jahr. Siapa yang sengaja mengabaikannya membatalkan shalatnya, sementara yang lupa harus melakukan sujud sahwi.