حَدَّثَنِي عَمْرٌو النَّاقِدُ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، جَمِيعًا عَنِ ابْنِ عُيَيْنَةَ، - قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، - عَنِ الزُّهْرِيِّ، سَمِعَ سَالِمًا، يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ، يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا اسْتَأْذَنَتْ أَحَدَكُمُ امْرَأَتُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا " .
Terjemahan
Ibnu 'Umar melaporkan
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Jangan menghalangi wanita untuk pergi ke masjid pada malam hari. Seorang anak laki-laki berkata kepada 'Abdullah b. Umar: Kami tidak akan membiarkan mereka keluar, agar mereka tidak terjebak dalam kejahatan. Dia (perawi) berkata: Ibnu Umar menegurnya dan berkata. Saya mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengatakan ini, tetapi Anda berkata: Kami tidak akan mengizinkan!