حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلْيَدْرَأْهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ " .
Terjemahan
Busr b Sa'id melaporkan bahwa Zaid b Khalid al-Juhani mengirimnya kepada Abu Juhaim untuk menanyakan kepadanya apa yang telah dia dengar dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sehubungan dengan orang yang lewat di depan jamaah. Abu Juhaim melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda
Jika seseorang yang lewat di depan orang yang sedang shalat mengetahui tanggung jawab yang ditanggungnya, dia akan berdiri diam empat puluh (tahun) daripada lewat di depannya Abu Nadr berkata: Saya tidak tahu apakah dia mengatakan empat puluh hari atau bulan atau tahun.