Saya menyumbangkan seekor kuda silsilah di jalan Allah. Pemiliknya membuatnya merana. Saya pikir dia akan menjualnya dengan harga murah. Saya bertanya kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tentang hal itu, lalu dia berkata: Jangan membelinya dan jangan mendapatkan kembali sedekahmu, karena orang yang mendapatkan kembali sedekah itu seperti anjing yang menelan muntahnya.
Kitab Hadiah - Sahih Muslim 1620a
Narasi ini dari Sahih Muslim membahas masalah penting menarik kembali hadiah amal, terutama yang diberikan di jalan Allah.
Konteks dan Makna
Sahabat menyumbangkan kuda keturunan berharga sebagai sadaqah (amal) untuk keridhaan Allah. Penerima mengabaikan hewan tersebut, menyebabkan donor mempertimbangkan untuk membelinya kembali dengan harga lebih rendah.
Nabi Muhammad (ﷺ) melarang transaksi ini, membandingkan orang yang mengambil kembali amal dengan anjing yang kembali ke muntahannya.
Komentar Ulama
Hadis ini menetapkan sifat tak dapat dibatalkan dari hadiah amal setelah diberikan. Perbandingan dengan anjing yang memakan muntahannya menekankan degradasi spiritual dari menarik kembali amal.
Ulama menjelaskan bahwa amal menjadi milik penerima setelah diterima. Donor kehilangan semua hak dan tidak dapat merebutnya kembali secara langsung atau tidak langsung melalui pembelian.
Keputusan ini berlaku terlepas dari perlakuan penerima terhadap barang yang dihadiahkan. Bahkan salah kelola tidak membenarkan merebut kembali apa yang diberikan untuk keridhaan Allah.
Keputusan Hukum
Larangan ini mencakup baik pengambilalihan langsung maupun cara tidak langsung seperti membeli dengan harga lebih rendah.
Keputusan ini menjaga ketulusan tindakan amal dan mencegah donor menggunakan amal sebagai pinjaman sementara atau transaksi spekulatif.
Pengecualian hanya ada untuk hadiah orang tua kepada anak, berdasarkan narasi otentik lainnya.