Kitab Hadiah
كتاب الهبات
Bab : Larangan Mengambil Kembali Amal Seseorang Setelah Diterima, Kecuali Dalam Kasus Apa yang Diberikan Seorang Ayah Kepada Seorang Anak Atau Cucu
Sebuah hadis seperti ini dilaporkan tentang otoritas Muhammad bin Fatima (Allah berkenan kepadanya) putri Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).
Saya mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata: Perumpamaan seseorang yang bersedekah dan kemudian mendapatkannya kembali adalah seperti anjing yang muntah dan kemudian memakan muntahnya.
Bab : Tidak Disukai Beberapa Anak Seseorang Di Atas Yang Lain Dalam Memberi Hadiah
Sudahkah Anda, selain dia, putra lain? Dia berkata: Ya. Setelah itu dia (Nabi Suci) berkata: Sudahkah kamu memberikan hadiah kepada mereka semua seperti ini (seperti yang telah kamu berikan kepada Nu'man)? Dia berkata: Tidak. Setelah itu dia (Nabi Suci) berkata: Saya tidak dapat menjadi saksi tentang ketidakadilan.
Bab : 'Umra (Hadiah Seumur Hidup)
Dia yang menganugerahkan hibah hidup kepada seseorang, itu menjadi miliknya dan milik para penerusnya, karena dia menyerahkan haknya dalam hal itu dengan pernyataannya. (Properti ini) sekarang menjadi milik seseorang yang kepadanya hibah seumur hidup ini telah diberikan, dan kepada para penerusnya. Yahya meriwayatkan di awal riwayatnya: Apapun manusia yang diberi hibah hidup, maka itu adalah miliknya dan keturunannya.
Umrah yang untuk itu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memberikan sanksi bahwa seseorang dengan cara berkata: (harta) ini untuk kamu dan untuk keturunanmu. Dan ketika dia berkata: Itu untukmu selama kamu hidup, maka itu akan kembali kepada pemiliknya (setelah kematian penerima hak). Ma'mar berkata: Zuhri dulu memberikan putusan agama sesuai dengan ini.
Karena dia menganugerahkan hibah dan dengan demikian itu menjadi warisan. dan hak warisan membatalkan kondisinya.
Jabir b. 'Abdullah melaporkan hadis seperti ini melalui rantai pemancar lain.
Jabir melaporkan hadits ini langsung dari Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم)
Simpan harta Anda untuk diri Anda sendiri dan jangan menyia-nyiakannya, karena dia yang memberikan hibah hidup kepada orang lain harta itu akan menjadi milik dia yang kepadanya itu dianugerahkan apakah dia hidup atau mati, dan (akan mewariskan) kepada penerusnya (sebagai warisan).
"Para Penolong (Ansar) menganugerahkan manfaat umra, kepada para Emigran (Muhajirin), lalu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Simpanlah harta milikmu untuk dirimu sendiri.
Sulaiman b. Yasir melaporkan bahwa Jabir memberikan putusan ini. Pewaris berhak (mewarisi) hibah hidup sesuai dengan pernyataan Jabir (b. 'Abdullah) (Allah ridho kepadanya) yang diriwayatkan dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).
Bab
Bab : Tidak Disukai Bagi Seorang Pria Untuk Membeli Apa yang Dia Berikan Dalam Amal Dari Orang Yang Dia Berikannya
Jangan membeli itu dan jangan mendapatkan kembali apa yang Anda berikan dalam amal.
Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Ibnu Umar melalui rantai pemancar lainnya.
Umar, jangan mendapatkan kembali apa yang Anda berikan sebagai sedekah.
Bab : Larangan Mengambil Kembali Amal Seseorang Setelah Diterima, Kecuali Dalam Kasus Apa yang Diberikan Seorang Ayah Kepada Seorang Anak Atau Cucu
Orang yang mendapatkan kembali hadiah itu seperti orang yang makan muntah.
Hadis ini telah diriwayatkan pada otoritas Qatada dengan rantai pemancar yang sama.
Seseorang yang mendapatkan kembali hadiahnya adalah seperti anjing yang muntah dan kemudian menelan muntah itu.
Bab : Tidak Disukai Beberapa Anak Seseorang Di Atas Yang Lain Dalam Memberi Hadiah
Saya telah menyumbangkan budak saya ini kepada putra saya. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Sudahkah kamu menyumbangkan kepada setiap anakmu (seorang budak) seperti ini? Dia berkata: Tidak. Maka Rasulullah -radhiyallahu 'ahallallahu 'ahu' bersabda: Maka bawalah dia kembali.
Siapakah budak ini (bagaimana kamu bisa memilikinya)? Setelah itu dia (Nu'man b. Bashir) berkata: Ayahku telah menyumbangkannya kepadaku, lalu dia berkata: Apakah semua saudaramu telah diberikan hadiah ini seperti yang diberikan kepadamu? Dia berkata: Tidak. Setelah itu dia (Nabi Suci) berkata: Maka kembalikanlah dia.