حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ، الرَّحْمَنِ وَعَنْ مُحَمَّدِ بْنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، يُحَدِّثَانِهِ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، أَنَّهُ قَالَ إِنَّ أَبَاهُ أَتَى بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إِنِّي نَحَلْتُ ابْنِي هَذَا غُلاَمًا كَانَ لِي ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا ‏"‏ ‏.‏ فَقَالَ لاَ ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ فَارْجِعْهُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Nu'man b. Bashir melaporkan

Ayah saya membawa saya kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata: Saya telah menyumbangkan budak ini kepada putra saya. Lalu dia berkata: Sudahkah kamu memberikan sumbangan (seperti itu) kepada setiap orang atau anak-anakmu? Dia berkata: Tidak. Setelah itu dia (Nabi Suci) berkata: Maka bawa dia kembali.

Comment

Kitab Hadiah - Sahih Muslim 1623 b

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Narasi dari Sahih Muslim ini membahas prinsip Islam yang penting tentang keadilan dan perlakuan yang sama di antara anak-anak dalam hal pemberian hadiah dan warisan.

Komentar tentang Hadis

Nabi Muhammad (semoga damai menyertainya) menolak sumbangan khusus ini karena melanggar prinsip Islam mendasar tentang keadilan ('adl) di antara anak-anak. Ketika seorang ayah memberikan hadiah kepada anak-anaknya, ia harus memperlakukan mereka secara setara untuk mencegah iri hati, kebencian, dan perselisihan keluarga.

Keputusan ini berlaku khusus untuk hadiah sukarela, bukan warisan wajib yang memiliki bagian yang ditetapkan dalam Al-Quran. Hikmah di balik larangan ini adalah untuk menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah perlakuan istimewa yang dapat menyebabkan kebencian di antara saudara kandung.

Para ulama telah menyimpulkan dari hadis ini bahwa jika seorang orang tua ingin memberikan tambahan kepada anak tertentu karena keadaan khusus (seperti penyakit, disabilitas, atau kebutuhan yang lebih besar), hal ini harus dilakukan dengan diam-diam dan dengan alasan yang sah yang tidak membentuk preferensi yang tidak adil.

Keputusan Hukum yang Diambil

Mayoritas ulama berpendapat bahwa wajib (wajib) bagi orang tua untuk menjaga kesetaraan di antara anak-anak dalam pemberian hadiah, kecuali dengan alasan yang sah.

Jika pemberian hadiah yang tidak setara telah terjadi, orang tua harus memperbaiki situasi dengan mengambil kembali hadiah berlebih atau mengompensasi anak-anak lain secara setara.

Keputusan ini berlaku untuk putra dan putri, meskipun beberapa ulama membedakan berdasarkan bagian warisan dalam kasus tertentu.