Orang yang mendapatkan kembali hadiah itu seperti orang yang makan muntah.
Kitab Hadiah - Sahih Muslim 1622 e
"Seseorang yang mengambil kembali hadiah itu seperti seseorang yang memakan muntah."
Komentar tentang Hadis
Analogi mendalam dari Nabi Muhammad (semoga damai besertanya) ini menggambarkan ketidaksetujuan yang parah terhadap penarikan kembali hadiah yang telah diberikan. Perbandingan dengan mengonsumsi muntah menekankan sifat menjijikkan dari tindakan ini di mata Allah.
Hadiah, setelah diberikan, menjadi milik sah penerima. Mengklaim kembali berarti melanggar kepercayaan dan kemurahan hati yang melekat dalam tindakan memberi. Hadis ini berfungsi untuk melindungi ikatan sosial dan mendorong amal yang tulus tanpa harapan pengembalian.
Satu-satunya pengecualian yang disebutkan para ulama adalah ketika orang tua mengambil kembali hadiah dari anak, karena ini termasuk dalam aturan yang berbeda mengenai hak orang tua dan pengelolaan harta anak.
Keputusan Hukum (Hukm)
Mayoritas ulama menganggapnya tercela (makruh) untuk mengambil kembali hadiah, sementara beberapa menganggapnya dilarang (haram) berdasarkan kekuatan kecaman ini. Hadiah tetap sah, tetapi tindakan reklamasi secara moral dan spiritual patut disalahkan.