حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ، وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالاَ أَخْبَرَنَا عِيسَى، بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ، مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنِ ابْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَثَلُ الَّذِي يَرْجِعُ فِي صَدَقَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ فَيَأْكُلُهُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Ibnu Abbas (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan

Saya mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata: Perumpamaan seseorang yang bersedekah dan kemudian mendapatkannya kembali adalah seperti anjing yang muntah dan kemudian memakan muntahnya.

Comment

Teks Hadis

"Saya mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: Perumpamaan orang yang memberikan sedekah lalu mengambilnya kembali adalah seperti anjing yang muntah lalu memakan muntahnya."

Referensi: Sahih Muslim 1622 d

Komentar tentang Larangan

Hadis yang mendalam ini dari Kitab Hadiah dalam Sahih Muslim menetapkan larangan keras terhadap pengambilan kembali sedekah setelah diberikan. Rasulullah (ﷺ) menggunakan analogi yang kuat yang beresonansi dengan sifat manusia - membandingkan orang yang mengambil kembali sedekahnya dengan anjing yang memakan muntahnya sendiri.

Kebijaksanaan di balik larangan ini terletak pada pelestarian kesucian tindakan amal. Ketika seorang Muslim memberikan sedekah, itu menjadi hak milik sah penerima dan sarana untuk memurnikan harta dan jiwa seseorang. Mengambilnya kembali membatalkan pemurnian spiritual ini dan menunjukkan keserakahan serta kurangnya keikhlasan dalam pemberian asli.

Keputusan Hukum (Hukm)

Konsensus ulama berpendapat bahwa mengambil kembali hadiah atau sedekah sangat dilarang (haram) setelah diterima secara sah oleh penerima. Keputusan ini berlaku terlepas dari nilai hadiah atau hubungan antara pemberi dan penerima.

Satu-satunya pengecualian yang diakui oleh ulama klasik adalah ketika orang tua mengambil kembali hadiah dari anak mereka, berdasarkan narasi otentik lain yang memberikan dispensasi khusus untuk hak orang tua.

Implikasi Spiritual

Gambaran hidup dalam hadis ini berfungsi untuk menciptakan keengganan spiritual yang kuat terhadap praktik ini. Sama seperti tindakan fisik yang digambarkan menjijikkan bagi sensibilitas manusia, demikian pula tindakan spiritual mengambil kembali sedekah seharusnya menjijikkan bagi hati nurani orang beriman.

Ajaran ini menekankan bahwa sedekah harus diberikan murni untuk keridhaan Allah, tanpa harapan pengembalian atau manfaat duniawi. Orang beriman harus melatih jiwa mereka untuk melepaskan diri dari harta duniawi setelah diberikan sebagai sedekah.