Jangan membeli itu dan jangan mendapatkan kembali apa yang Anda berikan dalam amal.
Kitab Hadiah - Sahih Muslim 1621 a
Larangan ini berkaitan dengan orang yang memberikan hadiah dan kemudian berusaha untuk merebutnya kembali, kecuali dalam kasus seorang ayah mengenai apa yang dia berikan kepada anaknya. Nabi (semoga damai besertanya) bersabda: "Orang yang mengambil kembali hadiahnya seperti anjing yang muntah dan kemudian kembali ke muntahannya." Ini menggambarkan sifat tercela dari menarik kembali pemberian amal, karena itu membatalkan ketulusan dan pahala dari tindakan awal.
Komentar Ilmiah
Larangan terhadap merebut kembali hadiah berfungsi untuk melindungi kesucian tindakan amal dan menjaga harmoni sosial. Sebuah hadiah, sekali diberikan, menjadi hak milik sah penerima, dan berusaha untuk mengembalikannya melanggar hak-hak yang telah ditetapkan mereka.
Pengecualian untuk ayah mencerminkan sifat unik hubungan orang tua-anak, di mana hadiah sering berfungsi sebagai dukungan keluarga yang berkelanjutan daripada amal murni. Namun, bahkan dalam kasus ini, para ulama menyarankan untuk tidak merebut kembali hadiah demi menjaga ikatan keluarga.
Ajaran ini menekankan pentingnya niat tulus dalam memberi dan memperingatkan terhadap memperlakukan amal sebagai pinjaman sementara atau transfer properti bersyarat.