"Jangan beli itu bahkan jika dia memberimu seharga satu dirham."
Kitab Hadiah - Sahih Muslim 1620 b
"Jangan beli itu meskipun dia memberikannya untuk satu dirham." Larangan ini dari Nabi Muhammad (semoga damai besertanya) berkaitan dengan transaksi yang melibatkan barang-barang yang pada dasarnya tidak sah atau diperoleh melalui cara yang tidak sah. Murahnya harga yang tampak tidak melegitimasi apa yang pada dasarnya dilarang.
Komentar Ulama
Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menetapkan prinsip bahwa barang-barang yang tidak sah tetap tidak sah terlepas dari harganya. Sebuah dirham mewakili harga minimal, menekankan bahwa bahkan transaksi yang tampaknya menguntungkan adalah batal jika subjek materinya dilarang.
Keputusan ini berlaku untuk properti yang dicuri, tanah yang dirampas, hewan yang dilarang, minuman keras, atau barang apa pun yang kepemilikannya diperebutkan atau perolehannya tidak sah secara Islam. Larangan ini melindungi hati nurani individu dan keadilan komunitas.
Ibn al-Qayyim mencatat bahwa ajaran ini melatih Muslim untuk mengutamakan hukum ilahi daripada keuntungan duniawi, menumbuhkan ketakwaan (taqwa) dalam urusan komersial di mana godaan mungkin mengalahkan prinsip.
Implikasi Hukum
Transaksi semacam itu dianggap batal (batil) terlepas dari kesepakatan bersama. Kekayaan apa pun yang diperoleh melalui perdagangan semacam itu tetap tidak sah (haram) untuk dikonsumsi atau digunakan.
Keputusan ini menunjukkan etika ekonomi Islam yang komprehensif - melarang tidak hanya ketidakadilan yang jelas tetapi juga kompromi halus yang merusak integritas moral.