حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ، الرَّحْمَنِ وَعَنْ مُحَمَّدِ بْنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، يُحَدِّثَانِهِ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، أَنَّهُ قَالَ إِنَّ أَبَاهُ أَتَى بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إِنِّي نَحَلْتُ ابْنِي هَذَا غُلاَمًا كَانَ لِي ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا ‏"‏ ‏.‏ فَقَالَ لاَ ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ فَارْجِعْهُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Nu'man b. Bashir melaporkan bahwa ayahnya telah menyumbangkan seorang budak kepadanya. Rasul Allah (semoga shallallahu 'a.co.id) bersabda

Siapakah budak ini (bagaimana kamu bisa memilikinya)? Setelah itu dia (Nu'man b. Bashir) berkata: Ayahku telah menyumbangkannya kepadaku, lalu dia berkata: Apakah semua saudaramu telah diberikan hadiah ini seperti yang diberikan kepadamu? Dia berkata: Tidak. Setelah itu dia (Nabi Suci) berkata: Maka kembalikanlah dia.

Comment

Kitab Hadiah

Sahih Muslim 1623 d

Komentar Hadis

Hadis mulia ini menetapkan prinsip dasar dalam warisan Islam dan pemberian hadiah: kewajiban keadilan di antara anak-anak. Ketika Nabi (ﷺ) menanyakan asal-usul budak itu dan mengetahui bahwa ayah Nu'man telah memberikannya secara eksklusif kepadanya, beliau segera memerintahkan pengembaliannya.

Kebijaksanaan di balik keputusan ini sangat mendalam. Pilih kasih dalam hadiah menimbulkan kebencian di antara saudara kandung, merusak ikatan keluarga, dan merupakan penindasan. Seorang orang tua harus mempertahankan kesetaraan, karena pilih kasih merusak hati dan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Instruksi Nabi menunjukkan bahwa perlakuan istimewa seperti itu tidak sah secara agama.

Para ulama menyimpulkan dari ini bahwa hadiah untuk anak-anak harus sama nilainya, dengan mempertimbangkan usia dan kebutuhan. Jika satu anak menerima hadiah, yang lain harus menerima hadiah setara secara bersamaan atau pada waktunya. Praktik ini melestarikan cinta dan mencegah iri hati, memenuhi mandat Islam tentang keadilan dalam struktur keluarga.

Keputusan Hukum yang Diambil

1. Pilih kasih di antara anak-anak dalam pemberian hadiah dilarang (haram)

2. Hadiah yang tidak setara harus dikembalikan atau diseimbangkan dengan hadiah setara untuk anak-anak lain

3. Keputusan ini berlaku untuk semua hadiah, baik properti berwujud, uang, atau manfaat

4. Keadilan dalam perlakuan melampaui hadiah hingga perawatan dan kasih sayang umum