حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، قَالَ حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ عَتِيقٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَضَاعَهُ صَاحِبُهُ فَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ ‏"‏ لاَ تَبْتَعْهُ وَلاَ تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي صَدَقَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Zaid b. Aslam melaporkan tentang otoritas ayahnya bahwa 'Umar (Allah ridho kepadanya) menyumbangkan seekor kuda di jalan Allah. Dia menemukan bahwa itu telah merana di tangan pemiliknya, dan dia adalah orang yang memiliki sumber daya yang sedikit yang Dia (Hadrat 'Umar) maksudkan untuk membelinya. Dia datang kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan menyebutkan hal itu kepadanya, dan kemudian dia berkata

Jangan membelinya bahkan jika Anda mendapatkannya seharga dirham karena dia yang mendapatkan kembali amal itu seperti anjing yang menelan muntahnya.

Comment

Kitab Hadiah

Sahih Muslim 1620 c

Teks Hadis

"Jangan membeli itu meskipun kamu mendapatkannya dengan satu dirham, karena siapa yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang menelan muntahnya."

Komentar

Hadis yang mendalam dari Sahih Muslim ini menetapkan larangan keras terhadap pengambilan kembali sedekah yang telah diberikan. Rasulullah (semoga damai besertanya) menggunakan analogi yang kuat tentang anjing yang kembali ke muntahnya untuk menggambarkan degradasi spiritual dari mengambil kembali apa yang telah diberikan secara sukarela dalam sedekah.

Dirham yang disebutkan mewakili harga nominal apa pun, menunjukkan bahwa bahkan jika donor asli membeli kembali barang yang disumbangkan dengan jumlah berapa pun, itu merupakan pengambilan kembali sedekah. Larangan ini berlaku terlepas dari apakah penerima menjualnya dengan sukarela atau di bawah paksaan.

Para ulama menjelaskan bahwa sedekah menjadi milik sah penerima pada saat diberikan. Mengambilnya kembali melanggar hak penerima dan membatalkan pahala spiritual dari sedekah asli. Gambaran yang menjijikkan ini berfungsi untuk mencegah Muslim dari tindakan yang tidak terhormat ini, menekankan bahwa apa yang telah diberikan untuk keridhaan Allah harus tetap diberikan.

Keputusan Hukum

Konsensus ulama menyatakan bahwa mengambil kembali sedekah sangat dilarang (haram). Jika seseorang mengambil kembali sedekahnya, mereka harus mengembalikannya kepada penerima dan memohon ampunan kepada Allah. Satu-satunya pengecualian yang diakui oleh beberapa ulama adalah ketika orang tua mengambil kembali apa yang diberikan kepada anak mereka, karena harta anak umumnya berada di bawah perwalian orang tua.