Saya telah menyumbangkan budak saya ini kepada putra saya. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Sudahkah kamu menyumbangkan kepada setiap anakmu (seorang budak) seperti ini? Dia berkata: Tidak. Maka Rasulullah -radhiyallahu 'ahallallahu 'ahu' bersabda: Maka bawalah dia kembali.
Kitab Hadiah - Sahih Muslim 1623a
Riwayat ini dari Sahih Muslim membahas prinsip penting Islam tentang keadilan dan perlakuan yang sama di antara anak-anak dalam hal pemberian hadiah dan warisan.
Komentar Ilmiah
Nabi Muhammad (ﷺ) menetapkan bahwa orang tua harus menjaga keadilan di antara anak-anak mereka ketika memberikan hadiah. Mengutamakan satu anak di atas yang lain menciptakan ketidakadilan dan menumbuhkan kebencian dalam keluarga.
Perintah untuk "mengambilnya kembali" menunjukkan bahwa perlakuan istimewa seperti itu tidak diperbolehkan dalam Islam. Keputusan ini berlaku untuk semua bentuk hadiah, bukan hanya budak, karena prinsip dasarnya adalah keadilan universal.
Ulama klasik menekankan bahwa hadis ini menetapkan salah satu hak dasar anak - hak untuk diperlakukan sama dalam hadiah orang tua, kecuali ada alasan agama yang sah untuk pembedaan.
Implikasi Hukum
Keputusan ini menjadi dasar bagi hukum warisan dan hadiah Islam yang mengharuskan pembagian yang sama di antara anak-anak dengan jenis kelamin yang sama.
Larangan untuk mengutamakan beberapa anak di atas yang lain meluas ke hadiah seumur hidup dan wasiat, memastikan keharmonisan keluarga dan mencegah perselisihan.