حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ، الرَّحْمَنِ وَعَنْ مُحَمَّدِ بْنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، يُحَدِّثَانِهِ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، أَنَّهُ قَالَ إِنَّ أَبَاهُ أَتَى بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إِنِّي نَحَلْتُ ابْنِي هَذَا غُلاَمًا كَانَ لِي ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا ‏"‏ ‏.‏ فَقَالَ لاَ ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ فَارْجِعْهُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Nu'man b. Bashir melaporkan

Ayah saya menyumbangkan kepada saya sebagian dari hartanya. Ibuku Amra binti Rawaha berkata: Aku tidak akan senang (dengan perbuatan ini) sampai kamu menjadikan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sebagai saksi untuk itu. Ayah saya pergi kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) untuk menjadikannya saksi atas sumbangan yang diberikan kepada saya. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepadanya: Apakah engkau telah melakukan hal yang sama terhadap setiap anakmu? Dia berkata: Tidak. Setelah itu dia (Nabi Suci) bersabda: Takutlah kepada Allah, dan jagalah keadilan dalam hal anak-anakmu. Ayah saya kembali dan mendapatkan kembali hadiah itu.

Comment

Kitab Hadiah - Sahih Muslim 1623 e

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Narasi ini dari Sahih Muslim menyajikan prinsip dasar dalam warisan Islam dan keadilan keluarga. Nabi Muhammad (ﷺ) menetapkan pentingnya utama perlakuan yang adil di antara anak-anak dalam hal hadiah keuangan dan warisan.

Komentar Ilmiah

Desakan ibu untuk melibatkan Nabi (ﷺ) menunjukkan kesadaran komunitas awal bahwa urusan keluarga memerlukan bimbingan agama. Kebijaksanaannya mencegah potensi perselisihan di masa depan di antara saudara kandung.

Pertanyaan Nabi "Apakah kamu telah melakukan hal yang sama dengan setiap putramu?" mengungkap prinsip Islam bahwa perlakuan istimewa dalam urusan keuangan menciptakan ketidakadilan (zulm) dalam struktur keluarga. Ini berlaku untuk hadiah selama hidup seseorang dan warisan setelah kematian.

Perintah "Takutlah kepada Allah, dan perhatikan keadilan dalam hal anak-anakmu" menetapkan ini sebagai kewajiban agama, bukan hanya nasihat sosial. Kepatuhan segera ayah dengan mengambil kembali hadiah menunjukkan keteladanan para Sahabat dalam tunduk pada bimbingan Kenabian.

Implikasi Hukum

Ulama klasik menyimpulkan dari hadis ini bahwa hadiah sukarela kepada anak-anak harus dibagikan secara merata, terlepas dari jenis kelamin atau pertimbangan lainnya. Ini mencegah permusuhan dan menjaga harmoni keluarga.

Keputusan ini berlaku khusus untuk hadiah di luar pemeliharaan dasar dan pendidikan. Pengeluaran yang diperlukan untuk kesejahteraan anak-anak dapat bervariasi sesuai kebutuhan yang sah tanpa melanggar prinsip ini.

Bimbingan kenabian ini melengkapi bagian warisan tetap yang ditetapkan dalam Al-Qur'an, bersama-sama membentuk sistem komprehensif transfer kekayaan antar generasi yang menghormati hukum ilahi dan ikatan keluarga.