Aku tidak akan senang kecuali kamu memanggil Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sebagai saksi atas apa yang kamu berikan sebagai hadiah kepada anakmu. (Nu'man berkata): Maka ayah memegang tangan saya dan saya pada waktu itu masih laki-laki, dan datang kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). dan berkata: Rasulullah, ibu dari putra ini (dari saya), putri Rawaha ingin saya memanggil Anda sebagai saksi tentang apa yang saya berikan sebagai hadiah kepada putranya. Rasulullah -radhiyallahu 'ahu, bersabda: Basyur, apakah engkau memiliki anak lain selain ini (anakmu)? Dia berkata: Ya. Dia (Nabi Suci) berkata: Sudahkah kamu memberikan hadiah kepada mereka semua seperti ini? Dia berkata: Tidak. Setelah itu dia (Nabi Suci) berkata: Maka janganlah panggillah aku sebagai saksi, karena aku tidak dapat menjadi saksi atas ketidakadilan.
Kitab Hadiah - Sahih Muslim 1623f
Riwayat ini dari Nu'man ibn Bashir berkaitan dengan prinsip dasar Islam tentang keadilan dalam pemberian hadiah di antara anak-anak. Nabi Muhammad (ﷺ) menolak untuk menyaksikan distribusi hadiah yang tidak setara, menetapkan bahwa orang tua harus memperlakukan anak-anak mereka secara adil dalam hal materi.
Komentar Ilmiah
Pertanyaan Nabi tentang anak-anak lain menunjukkan bahwa hukum Islam mengharuskan perlakuan yang sama di antara keturunan dalam hadiah dan wasiat. Ini mencegah permusuhan dan menjaga keharmonisan keluarga.
Istilah "ketidakadilan" (zulm) di sini merujuk pada perlakuan istimewa yang menciptakan ketidaksetaraan di antara ahli waris, yang secara ketat dilarang oleh Islam. Para ulama menafsirkan ini untuk mencakup semua bentuk hadiah materi, bukan hanya warisan.
Hadis ini menetapkan bahwa saksi harus menolak partisipasi dalam transaksi yang tidak adil, menegakkan tanggung jawab mereka untuk mencegah kesalahan dalam komunitas.
Implikasi Hukum
Ahli hukum klasik menyimpulkan dari ini bahwa hadiah sukarela selama hidup seseorang harus didistribusikan secara setara di antara anak-anak dengan jenis kelamin yang sama. Perbedaan hanya diizinkan dengan alasan yang sah yang diakui oleh hukum Islam.
Keputusan ini berlaku terutama ketika hadiah mendekati skala warisan, memastikan integritas sistem warisan dijaga melalui distribusi seumur hidup yang adil.