حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ، الرَّحْمَنِ وَعَنْ مُحَمَّدِ بْنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، يُحَدِّثَانِهِ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، أَنَّهُ قَالَ إِنَّ أَبَاهُ أَتَى بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إِنِّي نَحَلْتُ ابْنِي هَذَا غُلاَمًا كَانَ لِي ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا ‏"‏ ‏.‏ فَقَالَ لاَ ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ فَارْجِعْهُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Nu'man b. Bashir (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan

Ayahku membawa aku kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata: Rasulullah, bersaksilah bahwa aku telah memberikan hadiah ini dan itu kepada Nu'man dari harta milikku, lalu dia (Nabi Suci) berkata: Sudahkah engkau menganugerahkan kepada semua anakmu seperti yang telah engkau berikan kepada Nu'man? Dia berkata: Tidak. Kemudian dia (Nabi Suci) berkata: Panggillah orang lain selain saya sebagai saksi. Dan dia lebih lanjut berkata: Apakah kamu berkenanlah bahwa mereka (anak-anakmu) semua harus berperilaku bajik terhadapmu? Dia berkata: Ya. Dia (Nabi Suci) berkata: Maka jangan lakukan itu (yaitu jangan memberikan hadiah kepada seseorang dengan mengesampingkan yang lain).

Comment

Kitab Hadiah - Sahih Muslim 1623 i

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan semoga damai dan berkah tercurah kepada Rasul terakhir-Nya Muhammad.

Analisis Teks

Hadis mulia ini dari Sahih Muslim membahas masalah hadiah orang tua kepada anak-anak. Ayah sahabat membawanya ke hadapan Nabi (ﷺ) untuk menyaksikan hadiah yang diberikan khusus kepada Nu'man. Tanggapan langsung Nabi menunjukkan prinsip keadilan Islam di antara keturunan.

Ungkapan "Apakah kamu telah memberikan kepada semua anak laki-lakimu seperti yang kamu berikan kepada Nu'man?" menetapkan bahwa perlakuan istimewa dalam pemberian hadiah melanggar keadilan Islam. Penolakan Nabi untuk menjadi saksi dalam distribusi yang tidak adil membawa implikasi hukum dan etika yang mendalam.

Keputusan Hukum (Ahkam)

Para ulama sepakat bahwa hadis ini melarang mengutamakan beberapa anak di atas yang lain dalam hadiah dan warisan selama hidup seseorang. Keputusan ini berlaku untuk properti bergerak dan tidak bergerak.

Pengecualian terjadi ketika seorang anak memiliki kebutuhan khusus - seperti penyakit, disabilitas, atau keadaan khusus - yang membenarkan dukungan tambahan. Dalam kasus seperti itu, hadiah harus proporsional dengan kebutuhan yang sah.

Pertanyaan retoris Nabi "Apakah kamu akan senang jika mereka semua berperilaku baik kepadamu?" menghubungkan keadilan duniawi dengan pahala ilahi. Perlakuan yang adil terhadap anak-anak menumbuhkan bakti anak dan harmoni keluarga.

Kebijaksanaan dan Manfaat

Ajaran ini mencegah iri hati dan perselisihan di antara saudara, yang dapat memutus ikatan keluarga dan menyebabkan keterasingan permanen. Larangan ini melindungi hak orang tua untuk dihormati dan hak anak-anak untuk diperlakukan secara adil.

Hadis ini juga mengajarkan bahwa saksi tidak boleh berpartisipasi dalam ketidakadilan, bahkan jika diminta oleh Muslim. Penolakan Nabi untuk menyaksikan distribusi yang tidak adil menetapkan bahwa Muslim harus menjunjung keadilan bahkan ketika itu berarti menolak permintaan saudara.

Pada akhirnya, panduan ini memastikan stabilitas keluarga dan melestarikan hak semua anak, mencerminkan pendekatan komprehensif Islam terhadap keadilan sosial dalam unit dasar masyarakat - keluarga.