حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ، الرَّحْمَنِ وَعَنْ مُحَمَّدِ بْنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، يُحَدِّثَانِهِ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، أَنَّهُ قَالَ إِنَّ أَبَاهُ أَتَى بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إِنِّي نَحَلْتُ ابْنِي هَذَا غُلاَمًا كَانَ لِي ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا ‏"‏ ‏.‏ فَقَالَ لاَ ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ فَارْجِعْهُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Nu'man b. Bashir melaporkan

Ayahku menganugerahkan hadiah kepadaku, dan kemudian membawaku kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) untuk menjadikannya saksi. Dia (Nabi Suci) berkata: Sudahkah engkau memberikan hadiah seperti itu kepada setiap putramu (seperti yang telah engkau berikan kepada Nu'man)? Dia berkata: Tidak. Setelah itu dia (Nabi Suci) berkata: Tidakkah kamu mengharapkan kebaikan dari mereka seperti yang kamu harapkan darinya? Dia berkata: Ya. Tentu saja. Dia (Nabi Suci) berkata: Saya tidak akan menjadi saksi tentang hal itu (karena itu adalah ketidakadilan). Ibnu Aun (salah satu perawi) berkata: Aku meriwayatkan hadits ini kepada Muhammad (perawi lainnya) yang berkata: Sesungguhnya kami meriwayatkan bahwa dusta (Nabi Suci) telah berkata: Tegakkanlah kesetaraan di antara anak-anakmu.

Comment

Kitab Hadiah - Sahih Muslim 1623j

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Narasi dari Sahih Muslim ini mengandung hikmah mendalam mengenai keadilan di antara anak-anak dalam hal pemberian hadiah. Nabi Muhammad (ﷺ) menolak untuk menyaksikan tindakan perlakuan istimewa, mengajarkan kita bahwa keadilan orang tua adalah kewajiban agama.

Konteks dan Latar Belakang

Ayah Nu'man ibn Bashir memberinya hadiah dan meminta kesaksian Nabi. Pertanyaan langsung Nabi tentang perlakuan yang sama kepada semua anak mengungkapkan penekanan Islam pada keadilan keluarga. Ini terjadi di Madinah, di mana komunitas Islam sedang dibangun berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan.

Komentar Ilmiah

Pertanyaan Nabi "Apakah kamu telah memberikan hadiah seperti itu kepada setiap anak laki-lakimu?" menetapkan prinsip perlakuan yang sama. Pertanyaan selanjutnya "Tidakkah kamu mengharapkan kebaikan dari mereka seperti yang kamu harapkan darinya?" menghubungkan keadilan duniawi dengan harapan spiritual. Penolakan untuk menyaksikan ketidakadilan menunjukkan bahwa kesaksian agama tidak dapat memvalidasi kesalahan.

Ulama klasik seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa perlakuan istimewa menimbulkan kebencian di antara anak-anak dan merusak persatuan keluarga. Perintah "Jaga keadilan di antara anak-anakmu" berlaku untuk semua bentuk favoritisme, baik dalam hadiah, perhatian, atau warisan di luar bagian wajib.

Implikasi Hukum dan Etika

Hadis ini menetapkan bahwa hadiah sukarela selama hidup harus didistribusikan secara merata di antara anak-anak dengan jenis kelamin yang sama. Para ulama membedakan antara warisan wajib (yang memiliki bagian tetap) dan hadiah sukarela (yang memerlukan kesetaraan). Hikmahnya mencegah konflik di masa depan dan mempertahankan hak anak-anak atas kasih sayang dan penyediaan orang tua.

Aplikasi Praktis

Orang tua Muslim harus menjaga kesetaraan yang teliti dalam hadiah, kesempatan pendidikan, dan dukungan finansial. Pengecualian hanya diizinkan dengan alasan yang valid (seperti kebutuhan khusus) dan dengan pemahaman anak-anak lainnya. Contoh kenabian mengajarkan bahwa harmoni keluarga sangat penting untuk kebenaran komunitas.