Berikanlah kepada anakku budakmu sebagai hadiah, dan buatlah bagiku Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) seorang saksi Dia datang kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata: Putri ini dan itu (istrinya Amra binti Rawaha) memintaku untuk memberikan budakku sebagai hadiah kepada anaknya, dan memanggil aku Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sebagai saksi. Setelah itu dia (Nabi Suci) berkata: Apakah dia (Nu'man) bersaudara? Dia (Bashir) berkata: Ya. Dia (lebih lanjut) berkata: Apakah kamu telah memberi kepada semua orang lain seperti yang telah kamu berikan kepadanya? Dia berkata: Tidak. Dia berkata: Maka itu tidak adil; dan sesungguhnya aku tidak dapat memberikan kesaksian kecuali apa yang adil.
Kitab Hadiah - Sahih Muslim 1624
Riwayat ini dari Sahih Muslim membahas prinsip penting Islam tentang keadilan dalam pemberian hadiah di antara anak-anak, terutama ketika berurusan dengan banyak keturunan.
Konteks dan Latar Belakang
Sahabat Bashir ibn Sa'd datang kepada Nabi Muhammad (ﷺ) meminta kesaksiannya untuk hadiah seorang budak kepada putranya Nu'man dari istrinya Amra bint Rawaha.
Pertanyaan langsung Nabi tentang anak-anak lain menunjukkan kepeduliannya terhadap keadilan keluarga dan pencegahan perselisihan.
Komentar Ilmiah
Penolakan Nabi untuk menyaksikan distribusi yang tidak setara menetapkan sunnah perlakuan yang adil di antara anak-anak dalam pemberian hadiah.
Para ulama menafsirkan ini sebagai larangan terhadap pilih kasih yang dapat menimbulkan iri hati dan mengganggu keharmonisan keluarga, yang dianggap sebagai kejahatan yang lebih besar daripada manfaat materi dari hadiah.
Frasa "Saya tidak dapat memberikan kesaksian kecuali untuk apa yang adil" menekankan bahwa kesaksian Islam harus selalu mendukung kebenaran dan keadilan.
Keputusan Hukum yang Diambil
Sebagian besar ulama klasik berpendapat bahwa perlakuan istimewa dalam hadiah adalah makruh (tidak disukai) daripada haram (dilarang), kecuali jika menyebabkan bahaya yang jelas.
Pengecualian ada untuk keadaan khusus seperti disabilitas, kebutuhan yang lebih besar, atau kompensasi untuk sesuatu yang diterima anak lain secara terpisah.
Keputusan ini berlaku khusus untuk hadiah, bukan warisan, yang memiliki peraturan rincinya sendiri dalam hukum Islam.
Aplikasi Kontemporer
Hadis ini memandu orang tua Muslim untuk menjaga keseimbangan dalam perlakuan finansial terhadap anak-anak untuk melestarikan persatuan keluarga.
Ulama modern memperluas prinsip ini ke peluang pendidikan, biaya pernikahan, dan bentuk dukungan orang tua lainnya.