حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ، عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " أَيُّمَا رَجُلٍ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي أُعْطِيَهَا لاَ تَرْجِعُ إِلَى الَّذِي أَعْطَاهَا لأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ " .
Salin
Jabir b. 'Abdullah (Allah ridha kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan bahwa siapa pun yang dianugerahkan hibah hidup bersama dengan keturunannya berhak menggunakan harta yang diberikan selama dia masih hidup dan penerusnya (juga menikmati hak istimewa ini). Itu (properti) menjadi cacat milik mereka. Donor tidak dapat (setelah menyatakan Umra) menetapkan syarat apa pun atau membuat pengecualian apa pun. Abu Salama berkata
Karena dia menganugerahkan hibah dan dengan demikian itu menjadi warisan. dan hak warisan membatalkan kondisinya.