'Aisyah melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memotong tangan seorang pencuri seharga seperempat dinar ke atas.
Kitab Hukum Pidana - Sahih Muslim 1684a
Riwayat ini dari Umm al-Mu'minīn 'Ā'isha (semoga Allah meridainya) menetapkan batas minimum (nisāb) untuk hukuman pencurian dalam hukum Islam.
Analisis Teks
Nabi (ﷺ) menerapkan hukuman yang ditetapkan secara ilahi (ḥadd) untuk pencurian dengan memotong tangan karena mencuri seperempat dinar atau lebih. Seperempat dinar mewakili nilai minimum yang memerlukan hukuman ini menurut konsensus ulama.
Komentar Hukum
Spesifikasi "seperempat dinar ke atas" menunjukkan nilai ini sebagai nisāb (batas minimum) untuk pemotongan tangan. Ulama klasik menentukan ini setara dengan tiga dirham Islam atau nilai perisai pada era itu. Hukuman ini berfungsi sebagai pemurnian bagi pelaku dan perlindungan bagi kekayaan masyarakat.
Keputusan ini hanya berlaku ketika semua kondisi terpenuhi: properti yang dicuri mencapai nisāb, diambil dari penjagaan yang aman (hirz), dan ada bukti yang jelas. Kebijaksanaan di balik hukuman yang keras ini terletak pada melindungi hak dasar kepemilikan properti dalam masyarakat.
Aplikasi Kontemporer
Ulama modern telah menghitung nilai setara berdasarkan berat emas (sekitar 1,06 gram emas murni). Namun, implementasi memerlukan pemerintahan Islam yang sah dan kepatuhan komprehensif terhadap semua kondisi hukum dan perlindungan yang ditetapkan oleh Syariah.