حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، وَابْنُ أَبِي عُمَرَ، - وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى - قَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا وَقَالَ الآخَرَانِ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْطَعُ السَّارِقَ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا.
Terjemahan

'Aisyah melaporkan bahwa selama hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tangan pencuri tidak dipotong dengan harga perisai, mantel besi atau baju besi dan keduanya berharga.

Comment

Kitab Hukuman Hukum

Sahih Muslim 1685 a - Komentar oleh Sarjana Klasik

Teks Hadis

'A'isyah melaporkan bahwa selama masa hidup Rasulullah (ﷺ), tangan pencuri tidak dipotong untuk kurang dari harga perisai, baju besi besi atau zirah dan keduanya berharga.

Komentar Ilmiah

Hadis ini menetapkan ambang batas minimum (nisab) untuk pelaksanaan hukuman pencurian. Para ulama telah menentukan bahwa nilai yang disebutkan - setara dengan perisai atau zirah - mewakili apa yang dikenal pada era itu sebagai seperempat dinar. Dalam istilah kontemporer, ini setara dengan kira-kira 2,975 gram emas murni.

Kebijaksanaan di balik penetapan nilai minimum ini menunjukkan rahmat hukum Islam, memastikan bahwa pencurian kecil tidak dikenai hukuman berat pemotongan tangan. Ambang batas ini melindungi masyarakat dari kejahatan ringan sambil menyimpan hukuman yang lebih keras untuk pencurian signifikan yang benar-benar mengancam keamanan komunitas dan hak milik.

Selanjutnya, spesifikasi peralatan militer (perisai dan zirah) menunjukkan bahwa barang yang dicuri harus memiliki nilai dan utilitas yang substansial, bukan sekadar hal sepele. Ini mencerminkan sifat komprehensif yurisprudensi Islam di mana hukuman sebanding dengan kejahatan dan mempertimbangkan konteks dan keadaan yang lebih luas.

Implikasi Hukum

Tangan tidak boleh diamputasi untuk pencurian di bawah nilai yang ditentukan ini, terlepas dari barang yang dicuri.

Nilai harus dihitung berdasarkan setara emas murni, bukan nilai mata uang yang berfluktuasi.

Keputusan ini hanya berlaku untuk pencurian dari lokasi aman (hiraz) dan mengecualikan barang bernilai kecil atau kebutuhan yang diambil karena kebutuhan.