حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَابْنُ نُمَيْرٍ كُلُّهُمْ عَنِ ابْنِ عُيَيْنَةَ، - وَاللَّفْظُ لِعَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ ‏"‏ تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ تَزْنُوا وَلاَ تَسْرِقُوا وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Ubida b. as-Samit melaporkan

Ketika kami berada di perusahaan Rasulullah -radhiyallahu 'alaihi wa sallam, dia berkata: Bersumpah setia kepadaku bahwa kamu tidak akan bersekutu dengan Allah, bahwa kamu tidak akan berzinah, bahwa kamu tidak akan mencuri, bahwa kamu tidak akan mengambil nyawa yang dilarang oleh Allah untuk diambil kecuali dengan pembenaran (yang sah); dan barangsiapa di antara kamu memenuhinya, pahalanya ada di tangan Allah dan orang yang melakukan sesuatu itu dan dihukum karenanya, itu adalah semua penebusan untuk itu Dan jika seseorang melakukan sesuatu dan Allah menyembunyikan (kesalahannya), urusannya ada di tangan Allah. Dia boleh mengampuni jika Dia suka, dan Dia dapat menghukumnya jika Dia suka.

Comment

Kitab Hukuman Hukum - Sahih Muslim 1709a

Narasi ini dari Sahih Muslim menetapkan prinsip-prinsip dasar hukuman hukum Islam dan akuntabilitas spiritual, menyajikan kerangka komprehensif untuk perilaku Muslim.

Komentar Ilmiah tentang Sumpah Setia

Sumpah (bay'ah) yang disebutkan mencakup baik artikel dasar iman maupun larangan utama dalam Islam. Urutannya signifikan - dimulai dengan tauhid (monoteisme) sebagai fondasi, diikuti oleh perlindungan keturunan melalui larangan perzinaan, perlindungan properti melalui larangan pencurian, dan perlindungan kehidupan melalui larangan pembunuhan tanpa hak.

Frasa "dengan pembenaran hukum" mengenai pengambilan kehidupan merujuk pada kasus-kasus sah seperti pembalasan sah (qisas), hukuman peradilan untuk pembunuhan, atau pertempuran dalam perang sah. Kualifikasi ini mencegah kesalahpahaman tentang kesucian absolut kehidupan dalam hukum Islam.

Keadilan Ilahi dan Penebusan

Hadis ini menyajikan pemahaman mendalam tentang keadilan ilahi: hukuman duniawi berfungsi sebagai penebusan dosa, mencegah hukuman di akhirat. Ini mencerminkan rahmat yang melekat dalam filosofi hukum Islam - bahwa hukuman di dunia ini membersihkan jiwa untuk kehidupan berikutnya.

Bagian akhir mengenai "Allah menyembunyikan (kesalahannya)" merujuk pada dosa-dosa yang tidak diketahui oleh otoritas manusia. Hal-hal seperti itu tetap antara hamba dan Tuhan, tunduk pada rahmat ilahi atau keadilan berdasarkan pertobatan individu dan kebijaksanaan Tuhan yang tak terbatas.

Implikasi Hukum dan Spiritual

Ulama klasik menekankan bahwa narasi ini menetapkan bahwa hukuman hudud berfungsi baik sebagai pencegah maupun pemurnian spiritual. Pemenuhan sumpah ini menjamin pahala ilahi, sementara pelanggaran yang diikuti oleh hukuman duniawi memberikan penebusan.

Ajaran ini menyeimbangkan peran penilaian ilahi dan manusia dalam yurisprudensi Islam, mempertahankan bahwa penilaian tertinggi berada pada Allah sambil menetapkan tatanan sosial yang diperlukan melalui hukuman hukum yang diterapkan.