حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَابْنُ نُمَيْرٍ كُلُّهُمْ عَنِ ابْنِ عُيَيْنَةَ، - وَاللَّفْظُ لِعَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ ‏"‏ تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ تَزْنُوا وَلاَ تَسْرِقُوا وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
'Ubida b. as-Samit melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengambil (janji) dari kami seperti dia mengambil dari wanita-wanita bahwa kami tidak akan bersekutu dengan Allah dan kami tidak akan mencuri, dan kami tidak akan berzina, dan kami tidak akan membunuh anak-anak kami, dan kami tidak akan saling memfitnah. Dan barangsiapa di antara kamu menunaikan (janji ini), pahalanya ada di tangan Allah, dan barangsiapa di antara kamu dijatuhkan hukuman yang ditentukan dan itu dilaksanakan, yaitu penebusannya (atas dosa itu), dan barangsiapa (dosa-dosa) ditutupi oleh Allah, urusannya ada di tangan Allah. Dia mungkin menghukumnya jika Dia suka atau mungkin mengampuninya jika Dia menyukainya.

Comment

Kitab Hukuman Hukum

Sahih Muslim - Hadis 1709c

Teks Hadis

Rasulullah (ﷺ) mengambil (janji) dari kami sebagaimana beliau mengambil dari para wanita bahwa kami tidak akan menyekutukan sesuatu dengan Allah dan kami tidak akan mencuri, dan kami tidak akan berzina, dan kami tidak akan membunuh anak-anak kami, dan kami tidak akan menuduh satu sama lain. Dan siapa di antara kalian yang memenuhi (janji ini), pahalanya ada pada Allah, dan siapa di antara kalian yang dikenakan hukuman yang ditetapkan dan itu dilaksanakan, itu adalah penebus (untuk dosa itu), dan siapa yang (dosa-dosanya) ditutupi oleh Allah, urusannya ada pada Allah. Dia boleh menghukumnya jika Dia menghendaki atau boleh mengampuninya jika Dia menghendaki.

Komentar Ilmiah

Hadis mulia ini menetapkan perjanjian dasar antara komunitas Muslim dan Tuhan mereka. Nabi (ﷺ) mengambil janji ini dari laki-laki sebagaimana beliau mengambilnya dari wanita, menunjukkan kesetaraan tanggung jawab agama di hadapan Allah.

Janji ini mencakup lima larangan utama: syirik (menyekutukan Allah), pencurian, zina, membunuh anak-anak (mengacu pada pembunuhan bayi yang dipraktikkan di Arab pra-Islam), dan tuduhan palsu. Ini merupakan pelanggaran paling berat terhadap hak-hak Allah dan hak asasi manusia.

Kebijaksanaan di balik hukuman yang ditetapkan (hudud) diungkapkan di sini: ketika dilaksanakan dengan benar oleh otoritas Islam, mereka berfungsi sebagai penebus bagi pelanggaran si pendosa. Ini menunjukkan rahmat Allah bahkan dalam keadilan-Nya.

Bagi mereka yang dosa-dosanya tetap tersembunyi, urusan mereka hanya ada pada Allah - baik menghukum mereka di Akhirat atau memberikan pengampunan melalui rahmat-Nya yang tak terbatas. Ini seharusnya menginspirasi harapan dan ketakutan di hati orang beriman.

Implikasi Hukum dan Spiritual

Hadis ini menetapkan bahwa hukuman hudud, ketika dilaksanakan dengan benar, menyucikan pendosa dari dosa mereka di dunia ini, berpotensi menyelamatkan mereka dari hukuman di Akhirat.

Penyembunyian dosa didorong dalam Islam, seperti yang ditunjukkan oleh referensi kepada mereka yang dosa-dosanya ditutupi Allah. Ini mendorong pertobatan individu tanpa paparan publik jika memungkinkan.

Sifat komprehensif dari janji ini menunjukkan bahwa hukum Islam melindungi iman, kehidupan, keturunan, harta, dan kehormatan - lima tujuan esensial Syariah.