حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنَ عَائِشَةَ، أَنَّ قُرَيْشًا، أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا مَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلاَّ أُسَامَةُ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏.‏ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ‏"‏ ‏.‏ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ فَقَالَ ‏"‏ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا ‏"‏ ‏.‏ وَفِي حَدِيثِ ابْنِ رُمْحٍ ‏"‏ إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
'Aisyah melaporkan bahwa Quraisy telah cemas tentang wanita Makhzumi yang telah melakukan pencurian, dan berkata

Siapa yang akan berbicara kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tentang dia? Mereka berkata: Siapa yang beraninya, selain Usama, orang yang dicintai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)? Jadi Usama berbicara kepadanya. Kemudian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Apakah kamu bersyafaat mengenai salah satu hukuman yang ditentukan oleh Allah? Kemudian dia berdiri dan berbicara kepada (orang-orang) berkata: Wahai orang-orang, orang-orang yang telah pergi sebelum kamu dibinasakan, karena jika ada orang yang berpangkat tinggi melakukan pencurian di antara mereka, mereka mengampuninya. dan jika siapa pun yang berpangkat rendah melakukan pencurian, mereka menjatuhkan hukuman yang ditentukan kepadanya. Demi Allah, jika Fatima, putri Muhammad, mencuri, aku akan dipotong tangannya. Dalam hadis yang disampaikan atas otoritas Ibnu Rumh (kata-katanya adalah): "Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa."

Comment

Kitab Hukuman Hukum - Sahih Muslim 1688a

Riwayat ini dari Sahih Muslim menyajikan pelajaran mendalam mengenai penerapan hukuman ilahi (hudud) dan menetapkan prinsip keadilan mutlak dalam hukum Islam tanpa memandang status sosial atau hubungan pribadi.

Konteks dan Latar Belakang

Insiden ini terjadi ketika seorang wanita dari suku Makhzum yang mulia melakukan pencurian, dan kaumnya mencari perantaraan melalui Usama ibn Zayd, yang sangat dicintai Nabi. Reaksi Nabi menunjukkan bahwa hukum ilahi tidak dapat ditangguhkan melalui hubungan pribadi atau pengaruh sosial.

Komentar Ilmiah

Pernyataan Nabi "Apakah kamu memberikan perantaraan mengenai salah satu hukuman yang ditetapkan oleh Allah?" menetapkan bahwa hudud adalah hak ilahi yang tidak dapat dikompromikan. Sambutannya selanjutnya mengungkapkan mengapa bangsa-bangsa sebelumnya dihancurkan: mereka menerapkan keadilan selektif, menyelamatkan elit sementara menghukum rakyat biasa.

Pernyataan mengenai putrinya Fatima berfungsi sebagai demonstrasi tertinggi bahwa keadilan Islam tidak mengenal pengecualian, bahkan untuk keluarga Nabi sendiri. Ini menetapkan prinsip bahwa semua Muslim berdiri setara di hadapan hukum Islam.

Prinsip Hukum yang Diperoleh

1. Hukuman hudud adalah ketetapan ilahi yang harus diterapkan tanpa diskriminasi

2. Tidak ada perantaraan yang diizinkan dalam hal hukuman yang ditetapkan

3. Penerapan hukum yang setara sangat penting untuk kelangsungan masyarakat

4. Hubungan pribadi tidak dapat mengesampingkan legislasi ilahi

5. Penguasa harus menerapkan keadilan bahkan kepada kerabat terdekat mereka

Signifikansi Historis

Hadis ini menetapkan fondasi untuk keadilan pidana Islam yang akan membedakan masyarakat Muslim selama berabad-abad. Ini mencegah perkembangan kelas istimewa yang kebal dari penegakan hukum dan memastikan bahwa sistem hukum Islam mempertahankan integritasnya dengan menerapkan standar yang sama kepada semua anggota masyarakat, terlepas dari kekayaan, kekuasaan, atau keturunan.