حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنَ عَائِشَةَ، أَنَّ قُرَيْشًا، أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا مَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلاَّ أُسَامَةُ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏.‏ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ‏"‏ ‏.‏ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ فَقَالَ ‏"‏ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا ‏"‏ ‏.‏ وَفِي حَدِيثِ ابْنِ رُمْحٍ ‏"‏ إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
'Aisyah, istri Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم), melaporkan bahwa orang-orang Quraisy prihatin terhadap wanita yang telah melakukan pencurian selama hidup Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم), dalam ekspedisi Kemenangan (Mekah). Mereka mengatakan

Siapa yang akan berbicara dengan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tentang dia? Mereka (lagi) berkata: Siapa yang berani melakukan ini selain Usama b. Zaid, orang yang dicintai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)? Dia dibawa kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan Usama b. Zaid berbicara tentang dia kepadanya (bersyafaat atas namanya). Warna wajah Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berubah, dan dia berkata: Apakah kamu bersyafaat dalam salah satu hukuman Allah yang ditentukan? Dia (Usama) berkata: 'Rasulullah, mintalah ampunan bagiku.' Saat senja. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berdiri dan memberikan pidato. Dia (pertama) memuliakan Allah sebagaimana yang pantas Dia dapatkan, dan kemudian berkata: Sekarang ke topik kita. Ini (ketidakadilan) membinasakan orang-orang sebelum kamu sehingga ketika seseorang dari pangkat (tinggi) melakukan pencurian di antara mereka, mereka mengampuninya, dan ketika ada yang lemah di antara mereka melakukan pencurian, mereka menjatuhkan hukuman yang ditentukan kepadanya. Demi Dia di tangan-Nya hidupku, bahkan jika Fatima putri Muhammad melakukan pencurian, aku akan memotong tangannya. Dia (Nabi Suci) kemudian memerintahkan tentang wanita yang telah melakukan pencurian, dan tangannya dipotong. 'Aisyah (lebih lanjut) berkata: Pertobatannya adalah taubat yang baik, dan dia kemudian menikah dan biasa datang kepadaku setelah itu, dan aku menyampaikan kebutuhan (dan masalah) kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).

Comment

Kitab Hukuman Hukum

Sahih Muslim 1688 b

Latar Belakang Kontekstual

Narasi ini berkaitan dengan seorang wanita dari suku Makhzum yang melakukan pencurian. Kaumnya mencari syafaat melalui Usama ibn Zaid, sahabat tercinta Nabi ﷺ, berharap statusnya dapat memberikan keringanan.

Keadilan Ilahi di Atas Kasih Sayang Pribadi

Wajah Nabi ﷺ berubah warna saat menerima syafaat, menunjukkan ketidaksenangan yang mendalam. Pertanyaan retorisnya "Apakah kamu bersyafaat dalam salah satu hukuman yang ditetapkan Allah?" menegaskan bahwa hukuman Hudud adalah hak ilahi yang tidak tunduk pada mediasi manusia.

Penerapan Hukum Islam yang Setara

Nabi ﷺ secara tegas menyatakan bahwa bangsa-bangsa sebelumnya dihancurkan karena mereka menerapkan hukum secara selektif - menyelamatkan elit sambil menghukum rakyat biasa. Sumpahnya bahwa bahkan Fatima (putrinya) akan menerima hukuman yang sama menegaskan kesetaraan mutlak di hadapan hukum Islam.

Konsekuensi Spiritual & Pertobatan

Pertobatan baik wanita itu selanjutnya dan pernikahannya menunjukkan bahwa hukuman yang ditetapkan membersihkan dosa ketika diterima dengan iman. Kontak berkelanjutannya dengan Aisha menunjukkan tanggung jawab komunitas untuk mendukung pendosa yang bertobat dalam rehabilitasi spiritual mereka.