'Aisyah melaporkan bahwa seorang wanita dari suku Makhzum biasa meminjam barang-barang (dari orang-orang) dan kemudian menyangkal (karena mengambilnya). Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan tangannya untuk dipotong. Kerabatnya datang ke Usama b. Zaid dan berbicara kepadanya (memintanya untuk menjadi perantara atas namanya). Dia berbicara kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tentang dia. Sisa hadis adalah sama.
Kitab Hukuman Hukum - Sahih Muslim 1688 c
Riwayat ini dari Ibu Orang-Orang Beriman, 'A'isyah (semoga Allah meridainya), mengenai seorang wanita dari suku Makhzum yang mulia yang melakukan pencurian dan kemudian menyangkal kejahatannya secara palsu. Nabi (ﷺ) dengan benar memerintahkan pelaksanaan hukuman yang ditetapkan secara ilahi (hadd) dengan memotong tangannya.
Komentar Ilmiah tentang Keputusan
Hadis ini menetapkan beberapa prinsip hukum kritis. Pertama, ia menegaskan bahwa hukuman hukum untuk pencurian berlaku terlepas dari status sosial atau garis keturunan suku pelakunya. Wanita itu berasal dari suku yang bergengsi, menunjukkan bahwa hukum Islam diterapkan dengan keadilan dan ketidakberpihakan yang mutlak.
Kedua, tindakan menyangkal barang yang dipinjam setelah mengambilnya merupakan pencurian (sariqah), karena dia dipercayakan dengan barang-barang itu dan kemudian mengambil alih hak milik pemilik melalui penyangkalannya yang palsu, sehingga memenuhi syarat untuk hukuman hadd.
Syafaat dan Penolakannya
Upaya syafaat oleh Usama bin Zaid, seorang sahabat yang dicintai, menyoroti pelajaran yang mendalam. Tanggapan tegas Nabi (ﷺ), "Apakah kamu mencari syafaat mengenai salah satu hukuman yang ditetapkan oleh Allah?", menjelaskan bahwa Hudud yang ditetapkan secara ilahi tidak tunduk pada pengaruh pribadi, mediasi, atau pembatalan. Mereka adalah hak Allah, didirikan untuk melindungi masyarakat dan mencegah kejahatan.
Insiden ini berfungsi sebagai peringatan abadi terhadap penangguhan hukuman hukum untuk orang-orang yang berstatus atau berpengaruh, sehingga memastikan bahwa supremasi hukum tetap terjaga dan keamanan masyarakat terpelihara.