Demi Allah, bahkan jika dia adalah Fatima, saya akan dipotong tangannya. Dan dengan demikian tangannya dipotong.
Kitab Hukuman Hukum
Sahih Muslim 1689 - Komentar oleh Sarjana Klasik
Konteks Hadis
Pernyataan ini diucapkan oleh Nabi Muhammad (semoga damai besertanya) mengenai kasus pencurian yang melibatkan seorang wanita dari suku Quraisy yang mulia. Ini menunjukkan kesetaraan mutlak di hadapan hukum Islam, di mana status sosial tidak memberikan kekebalan dari hukuman yang ditetapkan secara ilahi.
Interpretasi Ilmiah
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menetapkan prinsip dasar kesetaraan dalam menerapkan hukuman hukum (hudud). Penyebutan Fatimah, putri tercinta Nabi, menekankan bahwa tidak ada seorang pun - terlepas dari keturunan atau kedekatan dengan Nabi - yang berada di atas hukum Allah.
Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa narasi ini menekankan pentingnya menerapkan hudud tanpa diskriminasi, karena keadilan dalam Islam tidak memandang status sosial, kekayaan, atau hubungan keluarga.
Prinsip Hukum yang Diperoleh
1. Kesetaraan di hadapan hukum adalah landasan yurisprudensi Islam
2. Hubungan pribadi tidak boleh mengganggu keputusan peradilan
3. Penerapan hudud memerlukan standar bukti yang ketat dan proses peradilan yang tepat
4. Tujuan hukuman adalah untuk menegakkan keadilan dan mencegah kejahatan, bukan hanya untuk menimbulkan penderitaan