وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ حِطَّانَ، بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الرَّقَاشِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْىُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
'Ubada b. as-Samit melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Terima (mengajar) dariku, terimalah (mengajar) dariku. Allah telah menetapkan jalan bagi mereka (wanita). Ketika seorang laki-laki yang belum menikah melakukan perzinahan dengan seorang perempuan yang belum menikah (mereka harus menerima) seratus cambukan dan pembuangan selama satu tahun. Dan jika laki-laki yang sudah menikah berzinah dengan perempuan yang sudah menikah, mereka akan menerima seratus cambukan dan dirajam sampai mati.

Comment

Teks & Konteks Hadis

Nabi Muhammad (ﷺ) bersabda: "Terima (ajaran) dariku, terima (ajaran) dariku. Allah telah menetapkan jalan bagi mereka (wanita). Ketika seorang laki-laki yang belum menikah berzina dengan seorang perempuan yang belum menikah (mereka harus menerima) seratus cambukan dan pengasingan selama satu tahun. Dan dalam kasus laki-laki yang sudah menikah berzina dengan perempuan yang sudah menikah, mereka akan menerima seratus cambukan dan dirajam sampai mati." (Sahih Muslim 1690a)

Keputusan Hukum & Perbedaan

Untuk yang Belum Menikah (Zina bil-Ghayr): Hukumannya adalah seratus cambukan dan pengasingan selama satu tahun. Ini berlaku bagi mereka yang belum pernah menikah (bikr) atau mereka yang pernikahannya belum disempurnakan.

Untuk yang Sudah Menikah (Zina bil-Muhsan): Hukumannya adalah seratus cambukan diikuti dengan rajam (rajm) sampai mati. Ini berlaku bagi mereka yang merdeka, Muslim dewasa yang telah memasuki pernikahan yang sah dan memiliki kesempatan untuk hubungan seksual yang halal.

Komentar Ulama

Pengulangan "terima dariku" menekankan asal ilahi dari keputusan-keputusan ini dan pentingnya melestarikannya dengan akurat. Frasa "Allah telah menetapkan jalan" (qad ja'ala lahunna sabilan) menunjukkan bahwa hukuman-hukuman ini ditetapkan secara ilahi, bukan legislasi manusia.

Para ulama mencatat bahwa hadis ini menetapkan hukuman yang berbeda berdasarkan status pernikahan, dengan rajam disediakan bagi mereka yang melanggar kesucian pernikahan setelah memiliki sarana yang halal. Kondisi hukum untuk pelaksanaannya sangat ketat, memerlukan pengakuan yang diulang empat kali atau kesaksian dari empat saksi mata yang melihat penetrasi sebenarnya.

Kebijaksanaan & Tujuan

Hukuman-hukuman ini berfungsi sebagai pencegah dan pemurnian bagi masyarakat, melindungi keturunan (nasab) dan struktur keluarga. Tingkat keparahannya mencerminkan kerusakan serius yang disebabkan zina terhadap tatanan sosial.

Hukuman yang berbeda memperhitungkan tanggung jawab yang lebih besar dari individu yang sudah menikah dan pelanggaran kepercayaan yang lebih parah yang terlibat. Persyaratan bukti yang ketat menunjukkan penekanan Islam pada menghindari hukuman di mana ada keraguan.