وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ حِطَّانَ، بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الرَّقَاشِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْىُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ " .
Salin
'Ubada b. as-Samit melaporkan bahwa setiap kali Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) menerima wahyu, dia merasakan ketegasannya dan kulit wajahnya berubah. Suatu hari wahyu turun ke atasnya, dia merasakan ketegasan yang sama. Ketika itu selesai dan dia merasa lega, katanya
Ambil dariku. Sesungguhnya Allah telah menetapkan jalan bagi mereka (wanita-wanita yang melakukan percabulan), (Ketika) seorang pria yang sudah menikah (melakukan perzinaan) dengan seorang wanita yang sudah menikah, dan seorang pria yang belum menikah dengan seorang wanita yang belum menikah, maka dalam hal (orang) yang sudah menikah ada (hukuman) seratus cambuk dan kemudian rajam (sampai mati). Dan dalam hal orang yang belum menikah, (hukumannya) adalah seratus cambukan dan pembuangan selama satu tahun.