Ambil dariku. Sesungguhnya Allah telah menetapkan jalan bagi mereka (wanita-wanita yang melakukan percabulan), (Ketika) seorang pria yang sudah menikah (melakukan perzinaan) dengan seorang wanita yang sudah menikah, dan seorang pria yang belum menikah dengan seorang wanita yang belum menikah, maka dalam hal (orang) yang sudah menikah ada (hukuman) seratus cambuk dan kemudian rajam (sampai mati). Dan dalam hal orang yang belum menikah, (hukumannya) adalah seratus cambukan dan pembuangan selama satu tahun.
Teks & Konteks Hadis
Riwayat ini dari Sahih Muslim 1690c menyajikan hukuman hukum Islam dasar (hudud) untuk hubungan seksual yang tidak sah (zina), sebagaimana disampaikan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Perintah "Ambillah dariku" menekankan asal ilahi dari keputusan-keputusan ini, yang harus dilaksanakan oleh otoritas Islam yang sah di bawah persyaratan bukti yang ketat.
Komentar Ulama tentang Hukuman
Untuk Pelaku yang Sudah Menikah (Muhsan): Hukumannya adalah seratus cambuk diikuti dengan rajam (rajm). Istilah 'Muhsan' merujuk pada seorang Muslim dewasa yang merdeka yang sebelumnya telah memasuki pernikahan yang sah dan memiliki kesempatan untuk hubungan seksual yang halal. Prinsip hukum yang diambil adalah bahwa hukuman hadd untuk muhsan adalah rajam, dengan pencambukan yang disebutkan di sini dipahami oleh para ulama sebagai tindakan disipliner sebelum hukuman mati.
Untuk Pelaku yang Belum Menikah (Ghair Muhsan): Hukumannya adalah seratus cambuk dan pengasingan selama satu tahun. Pengasingan (nafy) ditetapkan untuk memisahkan pelaku dari lingkungan mereka yang korup, memungkinkan pertobatan, dan melindungi struktur moral masyarakat. Para ahli hukum berbeda pendapat tentang apakah pengasingan adalah bagian integral dari hukuman atau tindakan diskresioner (ta'zir) yang harus diterapkan oleh penguasa.
Prinsip Hukum & Persyaratan Bukti
Hukuman-hukuman yang berat ini dirancang sebagai pencegah dan untuk menetapkan batas-batas sosial. Penerapannya bergantung pada pemenuhan beban pembuktian yang sangat tinggi, yang memerlukan baik pengakuan dari tertuduh (diulang secara sukarela dan dapat ditarik kapan saja) atau kesaksian dari empat saksi Muslim laki-laki yang jujur yang secara langsung mengamati tindakan seksual.
Kebijaksanaan (hikmah) di balik keputusan-keputusan ini adalah kesucian mendalam yang ditempatkan Islam pada keturunan dan struktur keluarga. Dengan membuat konsekuensi dari ketidaksenonohan publik begitu parah, hukum melindungi masyarakat dari penyakit sosial yang meluas yang dihasilkan dari normalisasi hubungan yang tidak sah.