حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، قَالاَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ جَالِسٌ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صلى الله عليه وسلم بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ وَإِنَّ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوْ الاِعْتِرَافُ ‏.‏
Terjemahan
'Abdullah b. 'Abbas melaporkan bahwa 'Umar b. Khattab duduk di mimbar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata

Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad (صلى الله عليه وسلم) dengan kebenaran dan Dia menurunkan Kitab ke atasnya, dan ayat rajam termasuk dalam apa yang diturunkan kepadanya. Kami membacanya, menyimpannya dalam ingatan kami dan memahaminya. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menganugerahkan hukuman rajam sampai mati (kepada pezina dan pezina yang sudah menikah) dan, setelah dia, kami juga memberikan hukuman rajam, saya khawatir bahwa dengan berlalunya waktu, orang-orang (mungkin melupakannya) dan mungkin berkata: Kami tidak menemukan hukuman rajam dalam Kitab Allah, dan dengan demikian tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang ditentukan oleh Allah ini. Rajam adalah kewajiban yang ditetapkan dalam Kitab Allah bagi pria dan wanita yang sudah menikah yang melakukan perzinahan ketika bukti dibuktikan, atau ada kehamilan, atau pengakuan.

Comment

Kitab Hukuman Hukum

Sahih Muslim - Hadis 1691a

Pelestarian Teks Hukum Ilahi

Narasi ini menetapkan prinsip kritis dalam melestarikan baik Quran yang dibacakan maupun Sunnah praktis Nabi. Kekhawatiran sahabat menunjukkan kesadaran Muslim awal bahwa hukum Islam terdiri dari wahyu tertulis dan implementasi kenabian.

Ayat rajam, meskipun tidak ada dalam mushaf saat ini, adalah bagian dari wahyu ilahi dan ketentuannya tetap mengikat melalui praktik berkelanjutan (amal) komunitas Muslim yang mengikuti contoh Nabi.

Metodologi Hukum & Kondisi

Rajam berlaku khusus untuk individu muhsan (menikah) yang melakukan zina. Hukuman ini memerlukan: 1) kesaksian empat saksi yang adil tentang perbuatan sebenarnya, 2) kehamilan tanpa penyangkalan sah atas hubungan, atau 3) pengakuan jelas dan sukarela tanpa penarikan.

Hadis ini menggambarkan sifat komprehensif legislasi Islam di mana beberapa ketetapan ditetapkan melalui penerapan praktis daripada hanya melalui teks tertulis yang dilestarikan.

Konsensus Ulama

Ulama klasik sepakat bulat tentang keabsahan rajam sebagai hukuman yang ditetapkan dalam Islam berdasarkan narasi otentik ini dan lainnya. Pelestarian ketentuan ini melalui praktik berkelanjutan (tawatur al-amal) memberikannya otoritas yang sama dengan teks Quran.

Kewaspadaan sahabat dalam mendokumentasikan kekhawatiran ini mencerminkan perhatian teliti yang diambil oleh Muslim awal untuk melestarikan setiap aspek Syariah untuk generasi mendatang.