Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad (صلى الله عليه وسلم) dengan kebenaran dan Dia menurunkan Kitab ke atasnya, dan ayat rajam termasuk dalam apa yang diturunkan kepadanya. Kami membacanya, menyimpannya dalam ingatan kami dan memahaminya. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menganugerahkan hukuman rajam sampai mati (kepada pezina dan pezina yang sudah menikah) dan, setelah dia, kami juga memberikan hukuman rajam, saya khawatir bahwa dengan berlalunya waktu, orang-orang (mungkin melupakannya) dan mungkin berkata: Kami tidak menemukan hukuman rajam dalam Kitab Allah, dan dengan demikian tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang ditentukan oleh Allah ini. Rajam adalah kewajiban yang ditetapkan dalam Kitab Allah bagi pria dan wanita yang sudah menikah yang melakukan perzinahan ketika bukti dibuktikan, atau ada kehamilan, atau pengakuan.