Kebetulan lewat Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) seorang Yahudi yang dihitamkan dan dicambuk. Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) memanggil mereka (orang-orang Yahudi) dan berkata: Apakah ini hukuman yang kamu temukan dalam Kitab (Taurat) sebagai hukuman yang ditentukan untuk perzinahan? Mereka menjawab: Ya. Dia (Nabi Suci) memanggil salah satu ulama di antara mereka dan berkata: Saya bertanya kepada Anda atas nama Allah yang menurunkan Taurat kepada Musa apakah itu adalah hukuman yang ditentukan untuk perzinahan yang Anda temukan dalam Kitab Anda. Dia berkata: Tidak. Seandainya Anda tidak bertanya kepada saya atas nama Allah, saya tidak akan memberi Anda informasi ini. Kita menemukan rajam sampai mati (sebagai hukuman yang ditentukan dalam Taurat). Tetapi ini (kejahatan) menjadi sangat umum di antara kelas aristokrat kami. Jadi ketika kami menangkap orang kaya (terlibat dalam pelanggaran ini) kami mengampuninya, tetapi ketika kami menangkap orang yang tidak berdaya, kami menjatuhkan hukuman yang ditentukan kepadanya. Kami kemudian berkata: Marilah kita argree (pada hukuman) yang dapat kita jatuhkan baik kepada orang kaya maupun yang miskin. Jadi Kami memutuskan untuk menghitamkan wajah dengan batu bara dan cambuk sebagai pengganti hukuman untuk rajam. Setelah itu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Ya Allah, aku adalah orang pertama yang menghidupkan kembali perintah-Mu ketika mereka telah mematikannya. Dia kemudian memerintahkan dan dia (pelaku) dilempari batu sampai mati. Allah Yang Maha Mulia (ayat ini) turunkan: "Wahai Rasulullah, (perilaku) orang-orang yang bersaing satu sama lain dalam menyangkal kebenaran tidak akan membuat engkau sedih..." sampai "dijamin kepadamu, terimalah itu" (ayat 41) 2176 Dikatakan (oleh orang-orang Yahudi): Pergilah kepada Muhammad; Dia memerintahkan Anda untuk menghitamkan wajah dan menghadiahi cambuk (sebagai hukuman untuk perzinahan), kemudian menerimanya, tetapi dia memberikan vonis untuk rajam, lalu menghindarinya. (pada saat itu) Allah Tayang Maha Agung dan Maha Besar menurunkan (ayat-ayat ini): "Dan orang-orang yang tidak menghakimi sesuai dengan apa yang diwahyukan Allah sesungguhnya adalah orang-orang yang mengingkari kebenaran" (ayat 44); Dan mereka yang tidak menghakimi sesuai dengan apa yang telah diwahyukan Allah – sesungguhnya mereka adalah pelaku kesalahan" (ayat 45); Dan mereka yang tidak menghakimi sesuai dengan apa yang telah diungkapkan Allah – mereka adalah orang-orang yang jahat (ayat 47). (Semua ayat ini) diturunkan sehubungan dengan orang-orang yang tidak percaya.
Latar Belakang Kontekstual
Narasi ini dari Sahih Muslim 1700a menceritakan momen penting ketika komunitas Yahudi di Medina telah meninggalkan hukuman ilahi untuk perzinaan yang ditetapkan dalam kitab suci mereka, menggantinya dengan hukuman yang lebih ringan yang mereka ciptakan.
Komentar Ilmiah tentang Insiden
Pertanyaan Nabi menunjukkan prinsip Islam dalam memverifikasi masalah agama dengan orang-orang berilmu, bahkan dari komunitas agama sebelumnya, ketika diperlukan untuk menegakkan kebenaran.
Pengakuan sarjana Yahudi mengungkapkan bagaimana korupsi agama terjadi ketika kelas aristokrat membebaskan diri dari hukum ilahi sementara memberlakukannya pada yang lemah, menciptakan standar ganda keadilan.
Utusan Allah menyatakan dirinya "yang pertama menghidupkan perintah-Mu" menetapkan peran kenabian dalam memulihkan ketetapan ilahi yang terabaikan, menekankan bahwa hukum yang dihapus dari kitab suci sebelumnya tetap berlaku kecuali diubah secara khusus oleh wahyu baru.
Implikasi Hukum dan Teologis
Hadis ini mengonfirmasi rajam sebagai hukuman yang ditetapkan untuk pezina yang sudah menikah dalam hukum Islam, menunjukkan kesinambungan dengan tradisi hukum Abrahamik sebelumnya.
Wahyu Al-Qur'an berikutnya (5:41-47) mengutuk mereka yang secara selektif menerima atau menolak perintah ilahi berdasarkan keinginan mereka, menetapkan prinsip bahwa Muslim harus melaksanakan seluruh legislasi Allah tanpa perubahan atau preferensi.
Sarjana klasik mencatat insiden ini menggambarkan larangan berinovasi dalam masalah agama (bid'ah) dan kewajiban untuk menerapkan hukuman secara setara pada orang kaya dan miskin tanpa perbedaan.
Relevansi Kontemporer
Narasi ini berfungsi sebagai peringatan abadi terhadap kecenderungan manusia untuk memodifikasi hukum ilahi agar sesuai dengan status sosial, kemudahan politik, atau norma budaya yang berubah.
Ini menekankan bahwa keadilan ilahi harus diterapkan secara seragam, dan integritas ilmiah mengharuskan berbicara kebenaran bahkan ketika bertentangan dengan praktik komunitas atau kepentingan yang kuat.