Menunda hukuman Hadd dalam kasus wanita yang baru saja melahirkan Sahih Muslim 1705 b
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنَاهُ إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنِ السُّدِّيِّ، بِهَذَا الإِسْنَادِ وَلَمْ يَذْكُرْ مَنْ أَحْصَنَ مِنْهُمْ وَمَنْ لَمْ يُحْصِنْ . وَزَادَ فِي الْحَدِيثِ " اتْرُكْهَا حَتَّى تَمَاثَلَ
Terjemahan
Hadits ini telah diriwayatkan tentang kewibawaan as-Suddi dengan rantai trznsmitters yang sama, tetapi ia tidak menyebutkan
"Mereka yang sudah menikah dan mereka yang belum menikah." Ada juga tambahan di dalamnya: "Aku mengampuninya sampai dia baik-baik saja."