حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ سَمِعْتُ قَتَادَةَ، يُحَدِّثُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ ‏.‏ قَالَ وَفَعَلَهُ أَبُو بَكْرٍ فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ أَخَفَّ الْحُدُودِ ثَمَانِينَ ‏.‏ فَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ ‏.‏
Terjemahan
Anas b. Malik melaporkan bahwa seseorang yang telah minum anggur dibawa kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم). Dia memberinya empat puluh garis dengan dua cambukan. Abu Bakar juga melakukan itu, tetapi ketika Umar (memikul tanggung jawab) Kekhalifahan, dia berkonsultasi dengan orang-orang dan Abd al-Rahman berkata

Hukuman yang paling ringan (untuk minum) adalah delapan puluh (garis-garis) dan 'Umar menetapkan hukuman ini.

Comment

Kitab Hukuman Hukum - Sahih Muslim 1706a

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Narasi ini dari koleksi Sahih Muslim membahas hukuman hukum untuk mengonsumsi minuman keras, yang ditetapkan oleh Khalifah yang terbimbing dengan benar 'Umar ibn al-Khattab (semoga Allah meridhainya) sebagai delapan puluh cambukan.

Para ulama Islam telah menjelaskan bahwa hukuman ini mewakili minimum yang ditetapkan untuk minum alkohol, karena minuman keras dianggap sebagai salah satu dosa besar yang merusak individu dan masyarakat. Hikmah di balik hukuman ini adalah untuk berfungsi sebagai pencegah sambil memungkinkan diskresi yudisial dalam kasus di mana keadaan mungkin memerlukan hukuman yang lebih berat.

Imam al-Nawawi, dalam komentarnya tentang Sahih Muslim, menjelaskan bahwa delapan puluh cambukan menjadi hukuman standar selama kekhalifahan 'Umar setelah konsultasi dengan para Sahabat, menetapkannya sebagai preseden hukum (hadd) untuk pelanggaran ini dalam yurisprudensi Islam.