حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِهْرَانَ الرَّازِيُّ، حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، رضى الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ‏.‏
Terjemahan

'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) biasa merayakan i'tikaf dalam sepuluh hari terakhir Ramadhan.

Comment

Teks Hadis

'A'isyah (semoga Allah meridainya) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) biasa melakukan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan.

Komentar Ilmiah

Narasi ini menetapkan Sunnah melakukan i'tikaf selama sepuluh malam terakhir Ramadan, yang mengandung Lailatul Qadar (Malam Ketetapan). Praktik konsisten Nabi menunjukkan rekomendasi yang ditekankan dari retret spiritual ini.

I'tikaf melibatkan mengasingkan diri di masjid dengan niat ibadah, mencari kedekatan dengan Allah melalui shalat, pembacaan Al-Quran, dan zikir. Sepuluh hari terakhir ditentukan karena peluang yang lebih besar untuk meraih pahala besar Lailatul Qadar.

Para ulama menyimpulkan dari ini bahwa i'tikaf adalah Sunnah Mu'akkadah (tradisi yang ditekankan), terutama pada malam-malam yang diberkati ini. Durasi minimum diperdebatkan, tetapi sepuluh hari penuh mewakili ideal yang mengikuti contoh Nabi.

Keputusan Hukum

• I'tikaf adalah Sunnah Mu'akkadah (tradisi yang ditekankan) selama sepuluh hari terakhir Ramadan

• Sah di masjid mana pun di mana shalat berjamaah didirikan

• Diperbolehkan membatalkan i'tikaf hanya untuk keperluan yang diperlukan

• Wanita boleh melakukan i'tikaf dengan izin suami di area masjid yang ditentukan

Manfaat Spiritual

I'tikaf memfasilitasi pengabdian sepenuhnya pada ibadah, perlindungan dari gangguan, dan peningkatan kesadaran spiritual. Hal ini memungkinkan orang beriman untuk meneladani praktik Nabi dan berpotensi meraih pengampunan atas dosa-dosa masa lalu melalui pencarian Lailatul Qadar.