حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ إِنَّ أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم حِينَ تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَرَدْنَ أَنْ يَبْعَثْنَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ فَيَسْأَلْنَهُ مِيرَاثَهُنَّ مِنَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَتْ عَائِشَةُ لَهُنَّ أَلَيْسَ قَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ لاَ نُورَثُ مَا تَرَكْنَا فَهُوَ صَدَقَةٌ ‏"‏ ‏.‏
Salin
Telah diriwayatkan oleh 'Urwa b Zubair atas otoritas 'Aisyah, istri Nabi (صلى الله عليه وسلم), bahwa Fatima, putri Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), meminta Abu Bakar, setelah kematian Rasulullah (semoga dia saw), agar dia memisahkan bagiannya dari apa yang ditinggalkan oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dari harta yang telah dianugerahkan Allah kepadanya. Abu Bakar berkata kepadanya

Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Kami tidak mempunyai ahli waris, yang kami tinggalkan hanyalah sedekah.” Narator berkata: Dia (Fatimah) hidup enam bulan setelah wafatnya Rasulullah (ﷺ) dan dia biasa meminta dari Abu Bakar bagiannya dari warisan Rasulullah (ﷺ) dari Khaibar, Fadak dan amalnya. wakaf di Madinah. Abu Bakar menolak memberikannya dan berkata: Aku tidak akan berhenti melakukan apa pun yang biasa dilakukan Rasulullah (ﷺ). Aku takut jika aku melanggar perintahnya, dalam hal apa pun aku akan menyimpang dari jalan yang benar. Sejauh menyangkut wakaf di Madinah, 'Umar menyerahkannya kepada 'Ali dan Abbas, namun 'Ali berhasil mengalahkannya (dan tetap mempertahankan harta itu dalam kepemilikan eksklusifnya). Adapun Khaibar dan Fadak, 'Umar menyimpan barang-barang itu bersamanya, dan berkata: Ini adalah anugerah Rasulullah (ﷺ) (kepada umat). Pendapatan mereka digunakan untuk melaksanakan tanggung jawab yang diberikan kepadanya dalam keadaan darurat yang harus dia penuhi. Dan pengelolaannya berada di tangan orang yang mengatur urusan (Negara Islam). Narator berkata: Mereka telah dikelola seperti itu sampai hari ini.