“Kami tidak mempunyai ahli waris; apa yang kami tinggalkan adalah wakaf amal.”
Kitab Jihad dan Ekspedisi - Sahih Muslim 1761
"Kami tidak memiliki ahli waris; apa yang kami tinggalkan adalah wakaf amal."
Komentar tentang Pernyataan Kenabian
Pernyataan mulia dari Nabi Muhammad (semoga damai menyertainya) ini menetapkan prinsip Islam mendasar bahwa para nabi tidak meninggalkan warisan materi untuk keturunan mereka. Sebaliknya, apa pun yang mereka tinggalkan menjadi milik umum yang didedikasikan untuk kesejahteraan komunitas Muslim.
Para ulama menjelaskan bahwa keputusan ini berlaku khusus untuk para nabi, membedakan warisan mereka dari umat Muslim biasa, yang mengikuti hukum warisan rinci yang ditetapkan dalam Al-Qur'an. Perbedaan ini menghormati misi kenabian dengan memastikan warisan mereka melayani seluruh komunitas daripada garis keturunan pribadi.
Imam al-Nawawi berkomentar dalam penjelasannya tentang Sahih Muslim bahwa hadis ini menunjukkan dedikasi penuh para nabi terhadap misi mereka dan keterlepasannya dari harta duniawi. Warisan mereka bersifat spiritual dan berorientasi pada bimbingan, bukan materi.
Implikasi Hukum dan Spiritual
Deklarasi ini mengubah harta para nabi menjadi wakaf amal (sadaqah) yang terus memberikan manfaat bagi komunitas Muslim secara abadi. Ini berfungsi sebagai amal jariyah bagi nabi.
Keputusan ini juga mencegah potensi konflik atau klaim status khusus berdasarkan garis keturunan kenabian, menekankan bahwa kehormatan dalam Islam datang melalui ketakwaan dan kebenaran, bukan hubungan keluarga.
Para ulama lebih lanjut mencatat bahwa prinsip ini melindungi kemurnian pesan kenabian dari dieksploitasi untuk keuntungan duniawi, memastikan bahwa Islam tetap menjadi agama transformasi spiritual daripada warisan materi.