وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، ح وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏"‏ لأُخْرِجَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ حَتَّى لاَ أَدَعَ إِلاَّ مُسْلِمًا ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Hal ini diriwayatkan oleh 'Umar b. al-Khattib yang dia dengar Rasulullah (ﷺ) bersabda

Aku akan mengusir orang-orang Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab dan tidak akan meninggalkan siapa pun kecuali kaum Muslim.

Comment

Kitab Jihad dan Ekspedisi - Sahih Muslim 1767a

Narasi ini dari Nabi Muhammad (semoga damai besertanya) menunjukkan kesucian Semenanjung Arab sebagai jantung Islam. Para ulama klasik menafsirkan ini sebagai penetapan wilayah Hijaz sebagai wilayah eksklusif bagi Muslim, di mana tidak ada entitas agama lain yang boleh memegang kedaulatan.

Konteks Sejarah dan Implementasi

Arahan ini diimplementasikan selama kekhalifahan Umar ibn al-Khattab (semoga Allah meridainya), yang mengusir komunitas Yahudi dari Khaibar dan Kristen dari Najran, memenuhi perintah kenabian sambil memastikan kompensasi yang adil untuk properti mereka.

Para ulama menekankan bahwa keputusan ini berlaku khusus untuk wilayah suci Semenanjung Arab (Makkah, Madinah, Yaman, Yamamah, dan daerah sekitarnya), bukan untuk tanah Muslim lainnya di mana Ahli Kitab dapat tinggal di bawah perlindungan Islam.

Kebijaksanaan dan Tujuan Yuridis

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa pelestarian karakter Islam Semenanjung ini melindungi kemurnian ibadah Islam dan mencegah pengaruh non-Muslim di dekat situs-situs tersuci Islam. Keputusan ini mempertahankan Haramayn (Makkah dan Madinah) sebagai tempat suci eksklusif untuk ibadah Muslim.

Arahan ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip toleransi beragama Islam di tempat lain, melainkan menetapkan status khusus untuk tempat kelahiran Islam, serupa dengan bagaimana agama lain mempertahankan kendali eksklusif atas ruang-ruang tersuci mereka.