Diriwayatkan atas otoritas 'Abdullah bahwa seorang wanita ditemukan tewas dalam salah satu pertempuran yang dilakukan oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Dia tidak menyetujui pembunuhan wanita dan anak-anak.
Kitab Jihad dan Ekspedisi - Sahih Muslim 1744a
Riwayat ini dari Abdullah ibn Mas'ud menetapkan prinsip dasar dalam perang Islam yang melarang pembunuhan non-kombatan, terutama wanita dan anak-anak.
Komentar Ilmiah
Ketidaksetujuan Nabi menunjukkan bahwa etika militer Islam secara ketat melarang menargetkan warga sipil dan non-kombatan, bahkan selama permusuhan aktif.
Ulama klasik seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menetapkan bahwa wanita, anak-anak, orang tua, biarawan, dan non-kombatan lainnya dilindungi kecuali mereka secara langsung berpartisipasi dalam pertempuran.
Larangan ini mencerminkan prinsip Al-Quran tentang proporsionalitas dalam perang dan pelestarian kehidupan yang tidak bersalah, yang membedakan perilaku militer Islam dari perang tanpa pandang bulu.
Implikasi Hukum
Riwayat ini membentuk dasar untuk hukum internasional Islam mengenai orang yang dilindungi dalam konflik bersenjata.
Para ulama sepakat bahwa membunuh non-kombatan tanpa kebutuhan militer yang sah merupakan dosa besar dan pelanggaran hukum Islam.
Pengecualian terjadi hanya ketika individu tersebut secara aktif berpartisipasi dalam operasi tempur melawan Muslim.