حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ الثَّقَفِيُّ، وَأَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ - وَتَقَارَبَا فِي اللَّفْظِ وَهَذَا حَدِيثُ قُتَيْبَةَ - قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ مَرَرْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِقَوْمٍ عَلَى رُءُوسِ النَّخْلِ فَقَالَ ‏"‏ مَا يَصْنَعُ هَؤُلاَءِ ‏"‏ ‏.‏ فَقَالُوا يُلَقِّحُونَهُ يَجْعَلُونَ الذَّكَرَ فِي الأُنْثَى فَيَلْقَحُ ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَا أَظُنُّ يُغْنِي ذَلِكَ شَيْئًا ‏"‏ ‏.‏ قَالَ فَأُخْبِرُوا بِذَلِكَ فَتَرَكُوهُ فَأُخْبِرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِذَلِكَ فَقَالَ ‏"‏ إِنْ كَانَ يَنْفَعُهُمْ ذَلِكَ فَلْيَصْنَعُوهُ فَإِنِّي إِنَّمَا ظَنَنْتُ ظَنًّا فَلاَ تُؤَاخِذُونِي بِالظَّنِّ وَلَكِنْ إِذَا حَدَّثْتُكُمْ عَنِ اللَّهِ شَيْئًا فَخُذُوا بِهِ فَإِنِّي لَنْ أَكْذِبَ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Rafi' b. Khadij melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) datang ke Madinah dan orang-orang telah mencangkok pohon-pohon itu. Katanya

Apa yang kau lakukan? Mereka berkata: Kami mencangkokkan mereka, lalu dia berkata: Mungkin baik bagimu jika kamu tidak melakukan itu, jadi mereka meninggalkan praktik ini (dan pohon-pohon kurma) mulai menghasilkan lebih sedikit buah. Mereka menyebutkannya (kepada Nabi Suci), lalu dia berkata: Aku adalah manusia, jadi ketika Aku memerintahkan kamu tentang sesuatu yang berkaitan dengan agama, terimalah itu, dan ketika Aku memerintahkan kamu tentang sesuatu dari pendapat pribadiku, ingatlah bahwa aku adalah manusia. "Ikrima melaporkan bahwa dia mengatakan sesuatu seperti ini.

Comment

Kitab Keutamaan

Sahih Muslim 2362 - Komentar oleh Imam An-Nawawi

Analisis Kontekstual

Hadis ini menunjukkan kerendahan hati Nabi dan perbedaan antara wahyu ilahi dan penilaian pribadi. Insiden ini terjadi ketika Nabi mengamati penyerbukan pohon kurma di Madinah dan menyarankan pendekatan alternatif berdasarkan pengamatan pertaniannya.

Interpretasi Ilmiah

Pernyataan Nabi "Saya adalah manusia" menetapkan prinsip penting dalam yurisprudensi Islam. Hal-hal yang berkaitan dengan agama (deen) mengikat karena datang melalui wahyu, sementara urusan duniawi memungkinkan penalaran dan pengalaman manusia.

Para ulama mencatat bahwa hadis ini memberikan bukti bahwa ketidakbersalahan Nabi ('ismah) berlaku khusus untuk urusan agama, tidak selalu untuk keahlian duniawi di mana dia berfungsi seperti manusia lainnya.

Implikasi Hukum

Narasi ini membentuk dasar untuk membedakan antara peran Nabi sebagai Utusan dan sebagai pemimpin komunitas. Dalam hal ibadah, akidah, dan hukum agama, perintahnya wajib. Dalam hal teknis, medis, pertanian, atau strategis, pendapatnya dapat diikuti atau dipertimbangkan kembali berdasarkan bukti.

Pelajaran Spiritual

Transparansi Nabi dalam menjelaskan sifat instruksinya mengajarkan kerendahan hati dan kejujuran dalam kepemimpinan. Ini mencegah pengikut buta dalam hal-hal non-agama sambil mempertahankan otoritas absolut dalam bimbingan agama.